Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dengan memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menjadi korban penyiraman air keras oleh individu yang tidak dikenal.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini sedang menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Minggu, bahwa perlindungan darurat ini diberikan setelah lembaganya menerima permohonan dari pihak keluarga Andrie pada 13 Maret 2026.
“Tujuan dari perlindungan darurat ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada korban setelah terjadinya tindak pidana,” ujar Sri.
Sri menjelaskan bahwa LPSK segera melakukan langkah awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan semua kebutuhan medis Andrie terpenuhi dan memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan berlangsung.
Tim LPSK yang dipimpin oleh Sri Suparyati melakukan koordinasi dengan pihak RSCM untuk menangani perawatan medis bagi korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga Andrie untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk memberikan pengamanan secara langsung serta memantau kondisi Andrie selama ia dirawat di rumah sakit.
Sri menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan perlindungan darurat ini mempertimbangkan kerentanan keamanan yang dialami oleh korban, kebutuhan dalam proses penegakan hukum, serta kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.
Ia juga menegaskan bahwa dalam upaya memenuhi layanan kesehatan bagi Andrie, LPSK dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
“LPSK telah melaksanakan tindakan perlindungan darurat yang mencakup pendampingan, pengawalan langsung, dan bantuan medis selama Andrie dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” jelasnya.
LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras ini, sehingga Andrie dapat memperoleh keadilan yang layak dan untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.
Peristiwa yang dialami oleh Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Andrie dalam perjalanan pulang usai menghadiri sebuah acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
➡️ Baca Juga: Benda Bercahaya Melintas di Langit Lampung, Penjelasan Resmi dari BRIN
➡️ Baca Juga: Ulasan Smartphone dengan Sinyal Stabil untuk Aktivitas Online Sehari-hari yang Lancar
