Anak di Bawah Usia 16 Tahun Dibatasi Penggunaan Media Sosial Mulai Hari Ini

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang tidak mematuhi regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dalam lingkungan digital. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas akan mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026, yang mengatur batasan bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun dalam penggunaan media sosial.

Meutya menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi dalam dunia digital di Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi ini.

“Pemerintah telah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku di tanah air,” ungkap Meutya dalam pernyataan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat malam.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyatakan bahwa platform-platform digital seharusnya tidak membedakan dalam hal kepatuhan terhadap aturan yang melindungi anak-anak, terlepas dari lokasi geografisnya.

Seharusnya, platform digital yang meluncurkan fitur-fitur secara global juga harus menjamin kepatuhan untuk melindungi anak-anak di ruang digital tanpa memandang bulu atau perbedaan wilayah.

“Kami meminta agar platform-platform menerapkan prinsip perlindungan anak yang bersifat universal dan nondiskriminatif. Dengan demikian, tidak ada perbedaan dalam penerapan aturan perlindungan anak di negara-negara berbeda,” tegas Meutya.

Menkomdigi yakin bahwa dengan menerapkan prinsip universalitas, platform digital yang beroperasi di Indonesia akan dapat memenuhi standar kepatuhan dasar dalam melindungi anak-anak di lingkungan digital.

Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum mematuhi ketentuan PP Tunas untuk segera beradaptasi dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Jika ketentuan ini tidak diindahkan, Meutya memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap platform digital sesuai dengan perundang-undangan Indonesia, yang mengacu pada PP dan Peraturan Menteri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemerintah berhak untuk melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi,” tambah Meutya.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga memberikan penghargaan kepada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik sikap kooperatif dari platform TikTok dan Roblox yang sebagian besar berkomitmen terhadap aturan yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Strategi Produktivitas Harian untuk Mengelola Waktu dengan Disiplin dan Efektif

➡️ Baca Juga: Dubai Selenggarakan Sale Emas Besar Pasca Konflik Iran-Amerika Serikat-Israel

Exit mobile version