BPJPH Perluas Pengakuan Global Produk Halal RI Melalui Kesepakatan Pengakuan dengan China

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, baru-baru ini melakukan penandatanganan perjanjian pengakuan dengan Halal Madani Certification & Inspection Services yang berlokasi di Shenzhen, China. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk memperluas pengakuan global produk halal yang dihasilkan.

Dalam penjelasannya, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas sistem jaminan produk halal Indonesia dengan ekosistem halal yang ada di seluruh dunia.

Perjanjian pengakuan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai alat vital untuk memperkuat integrasi antara sistem sertifikasi halal di Indonesia dengan lembaga-lembaga halal internasional. Dengan demikian, proses pengakuan produk halal bisa berjalan lebih cepat dan terukur tanpa mengesampingkan standar halal yang telah ditetapkan.

Kerja sama ini mencakup pengakuan sertifikasi halal untuk berbagai kategori, termasuk produk pangan, barang gunaan, serta aspek penyimpanan, kemasan, dan distribusi. Menurut Haikal, semua elemen tersebut sangat penting dalam memastikan rantai pasok produk halal di tingkat global.

Haikal juga mengharapkan bahwa pengakuan ini akan mempercepat proses distribusi produk halal antarnegara, sekaligus menjamin bahwa semua produk yang beredar tetap memenuhi standar halal yang berlaku. Ia menekankan pentingnya aspek kemasan, penyimpanan, dan distribusi dalam mendukung kelancaran aliran produk halal di tingkat internasional.

“Ruang lingkup kemasan, penyimpanan, dan distribusi sangat berkaitan dengan sistem distribusi dalam rantai pasok produk halal. Oleh karena itu, kami mempercepat proses perjanjian pengakuan ini untuk memenuhi kebutuhan industri, serta memastikan arus produk halal global dapat berlangsung dengan lebih efektif,” jelas Haikal.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal global, sambil tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi barang dan kepastian bahwa semua produk memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Di sisi lain, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH, Fertiana Santy, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini akan meningkatkan kesiapan layanan dalam sertifikasi halal untuk menjawab dinamika dan perkembangan industri yang semakin kompetitif.

“Dengan penandatanganan perjanjian pengakuan ini, BPJPH akan memperkuat perannya dalam memastikan bahwa rantai pasok produk halal global berjalan lebih efisien, adaptif, dan tetap mematuhi standar halal yang ditetapkan oleh Indonesia,” ungkap Santy.

Senada dengan pernyataan tersebut, Liu Tian Lai selaku Chairman Halal Madani Certification & Inspection Services Shenzhen mengonfirmasi bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kapasitas layanan untuk mendukung implementasi kerja sama ini.

Dengan adanya pengakuan produk halal RI melalui kesepakatan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam kepercayaan internasional terhadap produk-produk halal Indonesia, serta dukungan yang lebih baik bagi pelaku industri dalam memenuhi permintaan pasar global.

➡️ Baca Juga: Manfaat Berhenti Merokok untuk Memperbaiki Fungsi Paru-Paru Secara Efektif

➡️ Baca Juga: Kontrak Kerja Freelance: Melindungi Hak dan Kewajiban Semua Pihak Terlibat

Exit mobile version