Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Ditangkap KPK dalam Operasi Penindakan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada malam hari, tepatnya pada 9 Maret 2026. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, yang mengonfirmasi adanya penangkapan kepala daerah tersebut.

“Ya, benar, Bupati Rejang Lebong telah ditangkap,” ungkap Fitroh Nurcahyanto saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi pada hari Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, Bupati Muhammad Fikri Thobari bukanlah satu-satunya yang diamankan. Tim KPK juga mengamankan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Namun, identitas dari pihak-pihak yang ditangkap bersamanya belum diungkap ke publik.

KPK berencana untuk membawa Bupati Rejang Lebong serta individu-individu lain yang terjaring dalam OTT tersebut ke Jakarta pada pagi hari Selasa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari bupati yang ditangkap tersebut. Ini merupakan bagian dari prosedur yang harus diikuti dalam kasus seperti ini.

➡️ Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Jaktim-Jakut, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

➡️ Baca Juga: UUD 1945 PDF: Undang-Undang Dasar Indonesia

Exit mobile version