Cek Titik Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Rabu 8 April 2026

Jakarta – Layanan perpanjangan SIM Keliling akan kembali hadir pada Rabu, 8 April 2026, di beberapa lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Dengan layanan ini, warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung, menjadikannya pilihan yang efisien dan praktis.

Di DKI Jakarta, terdapat beberapa titik yang telah disiapkan untuk pelayanan SIM Keliling. Bagi warga Jakarta Pusat, Anda dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.

Sementara itu, untuk warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Di Jakarta Selatan, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Dengan banyaknya lokasi, masyarakat memiliki berbagai opsi untuk melakukan perpanjangan.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat jumlah kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Dengan datang lebih awal, Anda dapat memastikan mendapatkan layanan yang diinginkan.

Di kawasan Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemui di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk wilayah Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua, yang buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ketersediaan jam yang bervariasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat.

Beralih ke Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut juga tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain lokasi-lokasi ini, masyarakat dapat menemukan gerai SIM di beberapa tempat alternatif lainnya, memberi lebih banyak pilihan bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM.

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas, mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi pemohon, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan juga sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan adanya layanan yang tersedia setiap hari kerja, masyarakat diimbau agar tidak menunda perpanjangan SIM. Hal ini penting agar Anda tetap nyaman dan aman dalam berkendara di jalan raya, serta tidak menghadapi masalah hukum akibat SIM yang kadaluarsa.

➡️ Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Berprestasi: Info dan Cara Daftar

➡️ Baca Juga: Pinkan Mambo Beralih ke Bisnis Jualan, Ini Alasan di Balik Keputusan Tersebut

Exit mobile version