Aceh
- Periode: 18 Desember 2023 – 31 Desember 2025
- Manfaat:
- Pembebasan pajak progresif
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023
- Keterangan: Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda, khususnya bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
2. Sumatera Utara
- Periode: 21 Oktober – 31 Desember 2024
- Manfaat:
- Pembebasan tunggakan PKB sebelum 2023
- Penghapusan denda PKB
- Pembebasan pokok BBNKB kedua dan seterusnya
- Bebas pajak progresif
- Diskon 5% untuk PKB sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
- Sumber:
3. Sumatera Selatan
- Periode: 19 Agustus – 14 Desember 2024
- Manfaat:
- Pembebasan denda dan bunga PKB
- Pembebasan pajak progresif
- Diskon 50% untuk BBNKB II
- Keterangan: Pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan pajak tahun berjalan.
4. Bengkulu
- Periode: 4 Juni – 30 November 2024
- Manfaat:
- Pembebasan tunggakan PKB
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB II
- Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024
- Sumber:
5. Jawa Tengah
- Periode: 20 Mei – 19 Desember 2024
- Manfaat:
- Pembebasan BBNKB II
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan pajak progresif
- Keringanan tunggakan PKB 1–5 tahun berupa potongan 10%–50% atas pokok pajak dan denda
- Sumber:
6. Kalimantan Barat
- Periode: 19 Juni – 20 Desember 2024
- Manfaat:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% untuk pokok pajak kendaraan roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun
- Sumber:
7. Lampung
- Periode: 2 September – 16 Desember 2024
- Manfaat:
- Bebas pajak progresif
- Gratis BBN dari dalam dan luar provinsi Lampung
- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
- Diskon tunggakan pajak ke-3, 4, dan 5 sebesar 50%–70% berdasarkan CC kendaraan
8. Bali
- Periode: 14–30 September 2024
- Manfaat:
- Pemutihan denda PKB dan BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
- Keterangan: Program ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.
9. Jawa Barat
- Periode: 1 April – 23 Desember 2024
- Manfaat:
- Diskon 10% PKB (khusus di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang)
- Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli
- Pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
- Sumber:
10. Kalimantan Timur
- Periode: Diperpanjang hingga 12 Oktober 2024
- Manfaat:
- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya
- Sumber:
11. Papua Barat
- Periode: Hingga 31 Oktober 2024
- Manfaat:
- Penghapusan sanksi administrasi PKB
- Penghapusan BBNKB II
- Sumber:
12. Papua Barat Daya
- Periode: Hingga 31 Oktober 2024
- Manfaat:
- Penghapusan denda PKB
- Penghapusan BBNKB II
- Sumber:
13. Kalimantan Selatan
- Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
- Manfaat:
- Diskon pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan BBNKB II
- Penurunan denda pajak menjadi 1% per bulan
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan keringanan yang signifikan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pastikan untuk memeriksa jadwal dan syarat-syarat yang berlaku di provinsi masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Baca Juga : Respons Menteri Agama soal Beda Pendapat Penyembelihan Dam Jemaah Haji di Indonesia