Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk pendidikan dasar dan menengah kembali menjadi sorotan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan itu berlangsung hampir 12 jam dan memicu berbagai spekulasi di publik dan media nasional.
Program pengadaan laptop ini merupakan bagian dari agenda transformasi digital pendidikan nasional yang dicanangkan sejak masa pandemi COVID-19. Program senilai triliunan rupiah itu dimaksudkan untuk menjembatani ketimpangan akses teknologi antara sekolah-sekolah di kota besar dan daerah tertinggal.
Namun dalam perjalanannya, program yang semula bertujuan mulia itu justru diduga menjadi ladang praktik korupsi, mark-up harga, dan permainan tender. Kecurigaan publik makin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam realisasi proyek, mulai dari kualitas laptop yang buruk, keterlambatan distribusi, hingga pengadaan dengan harga jauh di atas pasaran.
BAB 2: Kronologi Pemeriksaan Nadiem Makarim
Pemeriksaan terhadap Nadiem berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 20 Juni 2025. Nadiem hadir sejak pukul 08.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.45 WIB. Kehadirannya tidak lepas dari statusnya sebagai penanggung jawab tertinggi di Kemendikbudristek selama masa proyek pengadaan berlangsung.
Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Nadiem diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat di bawahnya yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam perkara ini. “Kami meminta keterangan Menteri Nadiem untuk menggali alur kebijakan, proses lelang, serta pengawasan dalam program pengadaan laptop tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Nadiem sendiri enggan berkomentar banyak saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia hanya menyatakan siap mendukung upaya penegakan hukum dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara. “Saya kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujarnya singkat kepada wartawan.
BAB 3: Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Laptop Pendidikan
Program pengadaan laptop diinisiasi Kemendikbudristek pada 2021 dengan total nilai mencapai Rp3,7 triliun, yang terdiri dari alokasi dana pusat dan dana dari pemerintah daerah melalui DAK (Dana Alokasi Khusus). Tujuannya adalah pengadaan 240 ribu unit laptop untuk sekolah dasar dan menengah.
Namun berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran:
- Harga satuan laptop diduga mark-up hingga dua kali lipat dari harga pasar.
- Kualitas perangkat yang diterima di sekolah jauh dari spesifikasi standar.
- Proses tender dan distribusi diduga melibatkan perusahaan-perusahaan rekanan dengan rekam jejak meragukan.
- Banyak laptop mangkrak di gudang atau tidak digunakan karena keterbatasan teknis dan pelatihan guru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat mengeluarkan rekomendasi pada 2022 agar program ini direstrukturisasi karena rawan penyalahgunaan anggaran.
BAB 4: Pihak yang Sudah Ditetapkan Tersangka
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat internal Kemendikbudristek dan pihak swasta. Salah satunya adalah Direktur Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan (PSPP), yang disebut-sebut sebagai koordinator pengadaan.
Beberapa perusahaan rekanan swasta juga sedang diselidiki terkait dugaan pemberian komisi, suap, dan rekayasa dokumen tender. Beberapa bukti yang disita termasuk dokumen pengadaan, laptop sampel, catatan transaksi perbankan, dan komunikasi elektronik antara pejabat dan vendor.
Meski Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaannya menjadi sinyal bahwa penyidikan akan menyentuh hingga ke level kebijakan dan pengambilan keputusan strategis di kementerian.
BAB 5: Respons Publik dan Tekanan Politik
Pemeriksaan terhadap seorang menteri aktif selalu menjadi perhatian publik. Apalagi, Nadiem Makarim merupakan salah satu sosok menteri muda yang sempat digadang-gadang sebagai wajah modernisasi birokrasi. Ia dikenal sebagai eks CEO Gojek dan pembawa semangat “Merdeka Belajar” dalam reformasi pendidikan nasional.
Namun kini, publik mulai mempertanyakan efektivitas dan integritas kebijakan digitalisasi pendidikan yang digulirkan. Media sosial ramai dengan perdebatan: apakah Nadiem bersalah secara langsung, atau hanya korban dari birokrasi bawahannya?
Partai politik dan anggota DPR dari Komisi X turut menyoroti kasus ini. Beberapa anggota meminta Presiden mengevaluasi total program transformasi digital pendidikan. Ada pula yang mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawal jalannya proses hukum dan evaluasi proyek pengadaan.
BAB 6: Potensi Implikasi terhadap Pemerintahan
Kasus ini berpotensi menjadi bola liar di tengah situasi politik menjelang transisi pemerintahan baru. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik Oktober 2025 nanti mewarisi sejumlah kebijakan pendidikan dari era Jokowi, termasuk program digitalisasi.
Jika tak ditangani dengan transparan, kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program-program pendidikan berbasis teknologi di masa depan. Terlebih, Nadiem Makarim juga digadang-gadang akan tetap menjadi bagian dari kabinet berikutnya karena kedekatannya dengan kekuatan politik tertentu.
Sinyal dari Kejaksaan bahwa “tidak menutup kemungkinan status saksi berubah” menjadi salah satu indikator bahwa perkara ini masih dinamis dan bisa mengarah pada proses hukum yang lebih kompleks.
BAB 7: Telaah Ahli Hukum dan Pengadaan
Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab tidak hanya pada tataran kebijakan, tetapi juga pelaksanaan teknis jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan. “Jika menteri menandatangani persetujuan anggaran, maka ia juga harus memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan.”
Sementara itu, pengamat pengadaan barang/jasa dari LKPP menambahkan bahwa sistem e-katalog yang digunakan masih banyak celah manipulasi. “Vendor bisa memasukkan harga tinggi, dan pemda tinggal klik tanpa bisa negosiasi. Di situlah titik rawan terjadi permainan,” ujarnya.
BAB 8: Suara dari Dunia Pendidikan
Para guru dan kepala sekolah di daerah juga mulai angkat bicara. Banyak dari mereka mengaku kecewa dengan hasil pengadaan laptop. Seorang kepala sekolah dasar di Kalimantan menyebut bahwa dari 10 laptop yang dikirim, tiga rusak, dan sisanya lambat saat digunakan.
“Kalau hanya jadi pajangan, untuk apa diadakan?” ujar guru lainnya dari NTB.
Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari kasus ini bukan sekadar hukum, tetapi juga kegagalan menyentuh kebutuhan riil pendidikan di lapangan.
BAB 9: Evaluasi dan Rekomendasi
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor pendidikan. Beberapa rekomendasi yang muncul dari berbagai pihak antara lain:
- Memperketat verifikasi vendor dalam e-katalog.
- Mengutamakan pengadaan berdasarkan kebutuhan daerah, bukan kebijakan pusat yang seragam.
- Memberikan pelatihan dan dukungan teknis bagi sekolah penerima bantuan.
- Membentuk lembaga pengawas independen yang memantau proyek pengadaan bernilai besar.
Selain itu, penting juga memastikan bahwa proyek teknologi pendidikan tidak hanya menjadi ajang pencitraan atau proyek mercusuar yang minim dampak jangka panjang.
BAB 10: Penutup – Masa Depan Digitalisasi Pendidikan
Kasus yang menimpa program pengadaan laptop seharusnya tidak membuat Indonesia mundur dalam hal transformasi digital pendidikan. Namun, hal ini menjadi pengingat keras bahwa tata kelola dan integritas birokrasi adalah fondasi utama kesuksesan kebijakan publik.
Jika penyidikan bisa membongkar skema korupsi secara tuntas dan transparan, ini bisa menjadi titik balik dalam perbaikan sistem pengadaan. Sebaliknya, jika kasus ini dibiarkan menggantung atau ditutupi, publik akan semakin sinis terhadap agenda reformasi pendidikan.
Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum, Presiden, dan DPR untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, integritas dijaga, dan pendidikan Indonesia tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Baca Juga : Jadwal Konser PRJ 2025: Ungu, Slank, Armada Siap Guncang Panggung Pesta Rakyat Terbesar di Indonesia