Jakarta – Layanan SIM Keliling pada tanggal 18 Maret 2026 akan tetap beroperasi secara normal di beberapa wilayah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi mereka. Fasilitas ini menjadi pilihan yang sangat praktis bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan ditempatkan di beberapa lokasi pelayanan. Masyarakat Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos yang terletak di Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan ini dapat ditemukan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh lokasi SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal, mengingat jumlah kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling berjalan dengan baik. Masyarakat setempat dapat memanfaatkan layanan ini di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal agar bisa mendapatkan antrean yang lebih baik.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut akan beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Di samping itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk menggunakan layanan di berbagai titik gerai SIM lainnya yang tersebar di kota.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemohon diharuskan untuk membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Ditangkap KPK dalam Operasi Penindakan
➡️ Baca Juga: Tugas Perkembangan Individu: Pengertian dan Tahapannya
