Seorang perwira di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman, yang menjabat sebagai Kapolsek Leihitu, Maluku Tengah, telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Penemuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan urine pada tanggal 11 Agustus 2026.
Kombes Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan menunjukkan bahwa Iptu La Ode terpapar zat metamfetamin dan amfetamin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menggunakan alat deteksi narkoba yang dikenal sebagai regen kit, dan hasilnya dikuatkan oleh pernyataan dari petugas Biddokkes Polda Maluku yang bertanggung jawab atas pemeriksaan tersebut.
Kombes Jarot Sungkowo, Kepala Bidang Propam Polda Maluku, menegaskan bahwa temuan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan internal yang berlaku di Polri.
Setelah hasil pemeriksaan urine dikeluarkan, Bidpropam Polda Maluku melaksanakan gelar perkara pada malam hari yang sama, melibatkan unsur-unsur dari Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku, di bawah pimpinan Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku.
Dari hasil gelar perkara tersebut, disarankan agar kasus ini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan oleh Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Jarot menyatakan bahwa individu yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Agustus, karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan indikasi keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggotanya. Jarot juga menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh personel Polri.
“Seluruh proses akan tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain memproses pelanggaran terhadap KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum pidana jika terbukti ada unsur pelanggaran.
Jarot menekankan bahwa pengawasan internal merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi, serta memastikan bahwa anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya.
“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, melainkan alat untuk memastikan bahwa personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika, dan hukum,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Waspadai Dua Modus Penipuan Digital Saat Uang THR Cair untuk Keamanan Finansial Anda
➡️ Baca Juga: Pernyataan Dean Zandbergen Usai Mencetak Hattrick di Liga Belanda dari Keturunan Depok
