Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya birokrasi untuk tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus berfokus pada pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, bukan justru menjauhkan diri dari mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman saat membuka Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 29 Agustus 2026. Acara ini bertujuan untuk menciptakan wadah interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas layanan administrasi hukum, serta memperkenalkan inovasi dalam pelayanan yang beralih dari sistem manual ke digital.
“Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar birokrasi dan pelayanan tidak menciptakan jarak antara penyedia layanan dan masyarakat yang dilayani,” kata Supratman dalam sebuah kutipan yang disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2026.
Supratman menjelaskan bahwa festival ini merupakan langkah proaktif dari Kementerian untuk “menjemput bola”. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyediakan layanan di kantor, melainkan juga harus memastikan masyarakat memahami dan dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah.
Transformasi ini terlihat dari keberadaan 470 layanan hukum yang disediakan oleh Kementerian Hukum secara digital melalui aplikasi PASTI. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor Kementerian Hukum di Jakarta atau kantor wilayah untuk mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.
“Sebanyak 470 layanan hukum dari Kementerian Hukum kini dapat diakses melalui super app ‘PASTI’. Bapak dan Ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta atau kantor Kementerian Hukum di Jawa Barat,” ujar Supratman.
Festival Layanan AHU Berdampak juga menawarkan berbagai layanan secara langsung. Masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi mengenai layanan seperti Perseroan Perorangan, apostille dan legalisasi, notaris, fidusia, serta berbagai layanan hukum lainnya.
Pendidikan mengenai layanan pidana juga menjadi bagian dari acara, termasuk informasi tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), proses grasi, dan daktiloskopi.
Supratman menegaskan bahwa perubahan dalam pelayanan publik harus disertai dengan perubahan pola pikir di kalangan seluruh aparatur Kementerian Hukum. Mereka diharapkan untuk selalu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
“Percayalah, semua langkah yang kami ambil ini semata-mata karena kami adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik. Jika ada hal yang kurang, silakan beri tahu kami,” ungkap Supratman.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menambahkan bahwa festival ini dirancang bukan sekadar sebagai pameran layanan. Melainkan, acara ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
➡️ Baca Juga: 10 Tips Musik Indie Terbaik Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Pemantauan Real Time dan Policing Prediktif Tingkatkan Kesuksesan Operasi Ketupat 2026
