Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang tidak mencatat tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta, tidak bertujuan untuk menghindari pencatatan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk memperlancar proses pemberian kredit perumahan rakyat (KPR), khususnya dalam mendukung program pemerintah untuk membangun tiga juta rumah bagi masyarakat.
Kepala OJK Bali, Parjiman, menyatakan bahwa potensi untuk menghindari pencatatan NPL melalui kebijakan ini sangat kecil. Hal ini disampaikan dalam sebuah acara di Denpasar, Bali, pada Rabu, 15 April 2026.
Parjiman menjelaskan bahwa SLIK berfungsi sebagai salah satu pertimbangan penting dalam proses pemberian kredit oleh bank. Sistem ini digunakan untuk menilai riwayat utang calon debitur, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman meminjam sebelumnya. Meski pinjaman di bawah Rp1 juta tidak tercatat di SLIK, lembaga jasa keuangan tetap menyimpan catatan tersebut.
Menurutnya, jumlah Rp1 juta dianggap relatif kecil. Terkadang, angka tersebut mewakili biaya administrasi atau denda yang mungkin terlupakan oleh nasabah atau debitur dan belum terbayar.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan tersebut sepenuhnya mendukung program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat Indonesia.
Dengan adanya relaksasi ini, catatan SLIK yang ditampilkan untuk nasabah hanya akan mencakup kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Selain itu, ada sejumlah pembaruan yang dilakukan, termasuk pembaruan data pelunasan kredit yang maksimal dilakukan dalam waktu H+3 setelah pelunasan, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan. Penegasan mengenai kredit rumah subsidi juga menjadi fokus dalam program prioritas pemerintah terkait penjaminan.
Aturan baru mengenai SLIK ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit kecil untuk tetap mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, sehingga akses terhadap kepemilikan rumah semakin terbuka lebar.
Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa kualitas kredit perbankan di Indonesia, yang diukur melalui NPL gross, pada Februari 2026 mencapai 2,17 persen. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2,22 persen.
Di Bali, kualitas NPL juga terjaga dengan baik, tercatat pada Januari 2026 berada di angka 2,60 persen, jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 3,14 persen.
➡️ Baca Juga: Fenomena Viswash Effect: Ketika Kursi 11A Jadi Rebutan di Pesawat
➡️ Baca Juga: Festival Film Indonesia 2025 Akan Digelar di Surabaya
