Pemerintah dan DPR Setujui RUU Ketenagakerjaan untuk Disahkan Menjadi UU Besok

Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berfokus pada Pelindungan Ketenagakerjaan, yang kini akan dibawa ke tahap berikutnya untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 5 Oktober 2026.

RUU ini mendapatkan lampu hijau setelah masing-masing perwakilan dari fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka terhadap rancangan undang-undang tersebut.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco, yang langsung dijawab dengan suara bulat “setuju” dari anggota Komisi IX DPR serta perwakilan pemerintah yang hadir di lokasi.

Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa saat ini regulasi terkait ketenagakerjaan tersebar dalam berbagai undang-undang, termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Putih Sari menekankan perlunya konsolidasi dan harmonisasi dalam pengaturan ketenagakerjaan, agar semua ketentuan dapat dipahami dengan lebih mudah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Ia juga menyoroti pentingnya pelindungan ketenagakerjaan sebagai elemen krusial dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi para pekerja.

“Kami menyadari bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam proses penyusunan RUU ini, namun panitia kerja telah berusaha semaksimal mungkin,” ujar Putih.

Dari agenda yang telah ditetapkan, DPR RI dijadwalkan untuk menggelar Rapat Paripurna Ke-9 masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan mengenai RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

➡️ Baca Juga: 21.400 Batang Ganja Ditemukan di Yahukimo Papua Terkait Aktivitas OPM

➡️ Baca Juga: Justin Bieber Tampilkan Gaya Baru Tanpa Jenggot, Fans Antusias Menyambutnya

Exit mobile version