Jakarta – Bagi pemilik mobil listrik yang merencanakan perjalanan menyeberang pulau dengan menggunakan kapal laut, ada beberapa aspek keselamatan yang harus diperhatikan. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pengangkutan kendaraan listrik di kapal berbendera Indonesia.
Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang mengatur tentang penanganan kapal berbendera Indonesia saat melakukan pengangkutan kendaraan elektrik. Kebijakan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi kapal, muatan, dan awak kapal selama perjalanan laut.
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah tingkat pengisian baterai atau State of Charge (SoC) kendaraan listrik. Saat kendaraan akan dimuat ke kapal, SoC harus berada dalam rentang 30 hingga 50 persen. Ketentuan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko selama kendaraan berada di lautan.
Selanjutnya, mobil listrik dilarang untuk melakukan pengisian daya baik saat proses pemuatan maupun selama pelayaran. Kendaraan harus dalam keadaan mati atau non-aktif sepanjang perjalanan di atas kapal.
Pengaturan lain yang harus dipatuhi berhubungan dengan penempatan kendaraan. Mobil listrik harus diletakkan di area pemuatan yang telah ditentukan, dengan jarak aman antara kendaraan minimal satu meter di semua sisi.
Jika kapal memiliki area geladak terbuka, penempatan mobil listrik di area tersebut harus menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran yang berlaku.
Aspek pengawasan juga sangat penting. Operator kapal diwajibkan untuk menyiapkan perangkat pendeteksi suhu, termasuk alat thermal imaging atau perangkat pendeteksi suhu portabel. Selain itu, patroli berkala dan pemantauan melalui kamera CCTV juga harus dilakukan untuk memastikan keselamatan selama pelayaran.
Kesiapan peralatan pemadam kebakaran juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prosedur keselamatan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan darurat di tengah laut.
Aturan ini tidak hanya mencakup mobil listrik berbasis baterai, seperti battery electric vehicle (BEV), tetapi juga mencakup kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta kendaraan yang menggunakan tenaga hidrogen.
Bagi pemilik mobil listrik yang berencana menyeberang pulau, sangat penting untuk memastikan bahwa semua prosedur pengangkutan telah dikoordinasikan dengan operator kapal sebelum keberangkatan. Hal ini sangat berkaitan dengan persyaratan teknis yang harus dipenuhi selama kendaraan berada di atas kapal.
➡️ Baca Juga: Cara Membangun Kebiasaan Move Every Hour agar Tidak Terlalu Lama Duduk
➡️ Baca Juga: Bikin SIM Motor Perlu 15 Jam Pelatihan, Innova Siap Gunakan Etanol, dan Harga Vario 125 Bekas
