Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori dengan Strategi Terencana

Seorang wanita bernama DA, berusia 36 tahun, ditemukan meninggal dunia di tempat kontrakannya yang terletak di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Penemuan ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026. DA, yang diketahui merupakan cucu dari seniman Betawi legendaris, mendiang Mpok Nori, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di leher yang diduga akibat sayatan.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terdapat luka sayatan di leher korban. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marabessy, melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu, 22 Maret 2026.

Kematian DA pertama kali terdeteksi sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, ibunya, B, datang ke kontrakannya di Jalan Daman I dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Kemudian, kakak korban, yang dikenal sebagai saksi A, datang untuk memeriksa dan membuka pintu. Setelah pintu berhasil dibuka, DA ditemukan tergeletak tak bernyawa di lantai dengan bercak darah kering yang tampak di lantai dan kasur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa dugaan motif pembunuhan ini berakar dari masalah hubungan pribadi. Diketahui bahwa korban ingin mengakhiri hubungan dengan pelaku, namun pelaku menolak keinginan tersebut.

“Korban berencana untuk memutuskan hubungan dengan tersangka, tetapi tersangka tidak setuju,” jelas Alfian.

Menurut informasi lebih lanjut, pembunuhan tersebut diduga terjadi pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 Maret 2026, meskipun baru ditemukan pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada malam Kamis dan baru terungkap pada pagi hari Sabtu,” ungkap Alfian.

Tersangka dalam kasus ini telah ditangkap. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RFTJ, yang berusia 49 tahun, terkait dugaan pembunuhan terhadap DA. Penangkapannya dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 12.49 WIB, di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat tersangka sedang dalam perjalanan menggunakan bus menuju Pulau Sumatera.

Saat ini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara penyidik terus mendalami motif dan rangkaian kejadian, serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil dari respon cepat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim setelah menerima laporan dan pengumpulan informasi di lapangan. “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan investigasi hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tegasnya.

➡️ Baca Juga: Klasemen IBL 2026: Pelita Jaya Dominasi, Bogor Hornbills Berikan Perlawanan Kuat

➡️ Baca Juga: Habiburokhman Apresiasi ABK Fandi yang Terlibat Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati

Exit mobile version