Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk memperketat sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Untuk itu, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk mengeksplorasi peraturan yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku karhutla.
“Saya ingin Mensesneg dan Menteri Hukum meneliti lebih lanjut agar sanksi hukum ini dapat diperkuat. Kita mungkin bisa mengusulkan kepada DPR untuk mengklasifikasikan tindakan ini sebagai terorisme ekologi. Ini adalah masalah yang sangat serius,” ujar Presiden Prabowo, sebagaimana tertera dalam rilis resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis.
Arahan mengenai pengkajian sanksi untuk perusahaan yang terlibat dalam karhutla diberikan langsung oleh Presiden Prabowo pada rapat terbatas yang berlangsung secara hybrid dengan beberapa pejabat negara pada Rabu, 16 September. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima informasi terkini mengenai upaya penanggulangan karhutla di Sumatera dan Kalimantan serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil dalam satu setengah bulan ke depan, mengingat periode tersebut diperkirakan masih berisiko tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga meminta agar para pemimpin daerah segera mencabut peraturan daerah yang memberikan izin untuk pembakaran hutan dan lahan. “Segera cabut peraturan daerah yang ada. Menteri Dalam Negeri harus memastikan hal ini, dan jika perlu, saya akan mendorong agar undang-undang di tingkat nasional diperberat,” tegas Presiden.
Menurut Presiden, masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengolah lahan dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah, sehingga tidak perlu lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Saya telah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran demi kearifan lokal. Jika masyarakat memerlukan bantuan, kita akan mendukung mereka membuka lahan. Namun, ini harus dihentikan. Tidak ada lagi pembakaran hutan untuk tujuan apapun,” tambah Presiden Prabowo.
Rapat terbatas mengenai isu karhutla ini dihadiri oleh sejumlah pejabat negara baik secara langsung maupun melalui video konferensi. Di antara yang hadir adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
➡️ Baca Juga: HP Terbaru dengan Optimalisasi Sistem untuk Kinerja Harian yang Lebih Efisien dan Lancar
➡️ Baca Juga: Profil Atlet Angkat Besi Wanita Indonesia yang Sukses Raih Emas di Uzbekistan
