Sitti Husniah Jadi Tersangka, Bupati Gowa Diperiksa di Kortastipidkor Hari Ini

Jakarta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta.

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (1/10/26). Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Sitti Husniah setelah penetapannya sebagai tersangka pada tanggal 25 September 2026.

Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan ini memang akan berlangsung.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Kortastipidkor, Jakarta,” ujar Jufri saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang terjadi berulang kali dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lainnya di Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026.

Selain tuduhan korupsi tersebut, penyidik juga menjeratnya dengan pasal terkait pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menginterogasi 30 saksi dan empat ahli yang relevan.

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan dari penyidik. Ia juga akan mendampingi Sitti Husniah selama proses pemeriksaan di Jakarta.

“Klien kami bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik, meskipun lokasi pemeriksaannya di Jakarta, dan dia siap memberikan keterangan di Kortastipidkor,” kata Adhi.

Dalam kasus ini, penyidik sedang mengusut empat peristiwa yang diduga berkaitan langsung dengan Sitti Husniah.

Peristiwa pertama adalah dugaan penerimaan uang yang terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pengembang perumahan PT Royal Persada.

Kedua, terdapat dugaan penerimaan dana yang berhubungan dengan pembukaan gerai toko ritel modern. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian kendaraan Toyota HiAce.

Ketiga, penyidik juga mencurigai adanya penerimaan uang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Keempat, ada dugaan bahwa Sitti Husniah menerima sejumlah uang dari sponsor kegiatan Beautiful Malino yang diadakan pada tahun 2025.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset yang terkait dengan perkara ini juga telah disita. Di antaranya, satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfall City, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar, serta sebuah mobil Toyota HiAce seharga Rp682 juta.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Sitti Husniah disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.

➡️ Baca Juga: 5 Smartphone Harga Rp4 hingga Rp5 Jutaan dengan Fitur Flagship yang Kini Terjangkau

➡️ Baca Juga: Megawati Hangestri Berambisi Bermain di Eropa, Ini 4 Klub Elite yang Pernah Terkait

Exit mobile version