Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan memperpanjang tenor cicilan untuk rumah subsidi menjadi 30 tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak hanya merupakan arahan dari Presiden, tetapi juga bagian dari upaya untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan.
Menurut Menteri Maruarar, yang akrab disapa Menteri Ara, sebelumnya tenor cicilan dibatasi hingga 20 tahun. Dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kini tenor cicilan untuk masyarakat Indonesia ditingkatkan menjadi 30 tahun. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke lokasi pembangunan di Cikarang, Jawa Barat, pada 9 Maret 2026.
Menteri Ara optimis bahwa perpanjangan tenor kredit ini akan membuat harga rumah lebih terjangkau, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengelola cicilan rumah mereka. Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan berbagai inisiatif lain untuk mempercepat pembangunan perumahan, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Salah satu langkah nyata adalah kerjasama dengan Lippo Group yang telah menyumbangkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan hunian vertikal dengan target sebanyak 140 ribu unit.
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Menteri Ara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBT).
Kebijakan ini hadir sebagai pelengkap dari berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Selain itu, terdapat juga insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar, yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa perpanjangan tenor menjadi 30 tahun merupakan strategi yang efektif untuk memperluas akses kredit perumahan bagi masyarakat. “Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan ini, cicilan akan lebih terjangkau, uang muka dapat lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah untuk membeli rumah,” jelas Purbaya.
➡️ Baca Juga: Insanul Fahmi Tidak Terima Gugatan Cerai, Beraksi Terhadap Penghancur Rumah Tangga!
➡️ Baca Juga: Pesan Terakhir Vidi Aldiano untuk Sheila Dara: Ungkapan Terima Kasih atas Kesabaranmu
