happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Guru Tak Lulus Tes PNS-PPPK Masih Dapat Mengajar dengan Gaji dari Dana BOS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa guru yang tidak memiliki status ASN tetapi belum berhasil lulus dalam seleksi PNS atau PPPK masih memiliki kesempatan untuk mengajar. Mereka akan tetap dapat berfungsi sebagai guru non-ASN dan memperoleh gaji yang didanai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mu’ti menekankan bahwa meskipun guru non-ASN tidak berhasil dalam seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK, status mereka sebagai guru tidak akan terputus secara otomatis. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan peluang bagi guru-guru tersebut untuk tetap berkontribusi dalam dunia pendidikan.

“Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS atau PPPK akan tetap diakui sebagai guru non-ASN yang gajinya dibayar dengan dana BOS, yang berasal dari pemerintah pusat,” jelas Mu’ti saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan mendukung implementasi program pendidikan gratis di seluruh negeri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dapat terus memberikan pendidikan yang berkualitas meskipun mereka tidak berhasil dalam tes seleksi.

Mu’ti menjelaskan bahwa dana BOS memainkan peran penting dalam mendukung operasional sekolah. Selain digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN, dana ini juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas sekolah yang mendesak serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat bagi siswa.

Pemerintah juga merencanakan kebijakan khusus bagi guru PPPK yang bekerja paruh waktu. Menurut Mu’ti, guru-guru tersebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027, yang akan memberikan mereka stabilitas lebih besar dalam karir pendidikan.

Dengan status baru tersebut, semua gaji dan tunjangan bagi guru PPPK penuh waktu akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini tentu saja akan memberikan kejelasan lebih bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka.

“Guru PPPK paruh waktu yang ada saat ini akan diangkat ke status PPPK penuh waktu pada tahun 2027,” tambah Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan guru.

Selain fokus pada kesejahteraan, pemerintah juga bertekad untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan yang akan disiapkan. Pembiayaan untuk pelatihan guru ini akan diupayakan melalui APBN, sehingga diharapkan para guru bisa mendapatkan peningkatan kompetensi yang lebih baik.

Mu’ti menegaskan bahwa penguatan kesejahteraan guru merupakan bagian integral dari implementasi program pendidikan gratis, yang tidak hanya berfokus pada pembiayaan pendidikan bagi siswa, tetapi juga memastikan keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah-sekolah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa dan memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.

➡️ Baca Juga: Evaluasi Sistem Rating Game Nasional, Komdigi Hentikan Sementara IGRS untuk Perbaikan

➡️ Baca Juga: Bisnis Rumahan Adaptif untuk Mengikuti Perubahan Perilaku Konsumen di Pasar Lokal

Related Articles

Back to top button