Jadwal SIM Keliling 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan hadir kembali pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C. Ini merupakan alternatif yang sangat berguna bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi untuk layanan SIM Keliling. Titik-titik ini tersebar di berbagai wilayah, meliputi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan akan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara itu, Jakarta Barat akan dilayani di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemohon, disarankan untuk datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya adalah terbatas.
Di Kota Bogor, masyarakat dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor Kota di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga di Kota Bekasi juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan di lokasi ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat di Bandung, layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung bisa diakses di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park. Layanan ini ditujukan bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku serta salinannya, dan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Harap dicatat bahwa biaya ini belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Sangat penting untuk diperhatikan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: 10 Tips AI dan Masa Depan Terbaik Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Budaya Canoe Indonesia Melahirkan Aura Farming: Petani Maju




