Jadwal SIM Keliling 13 September 2026: Lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling merupakan alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi Satpas. Pada tanggal 13 September 2026, penting untuk memperhatikan jadwal layanan di berbagai wilayah, karena tidak semua daerah beroperasi pada akhir pekan.
Di wilayah DKI Jakarta, perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling tidak tersedia pada hari Minggu. Jadwal layanan reguler hanya mencakup hari Senin hingga Sabtu. Oleh karena itu, bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan masa berlaku SIM, mereka sebaiknya merencanakan kunjungan pada hari kerja yang ditentukan.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat juga harus memperhatikan jadwal layanan SIM Keliling, yang hanya beroperasi pada hari kerja dan Sabtu. Dengan demikian, bagi penduduk Bogor, layanan ini tidak dapat diandalkan pada Minggu, 13 September 2026.
Di Kota Bekasi, situasi serupa terjadi. Pada hari Minggu, tidak ada layanan SIM Keliling yang disediakan. Jadwal layanan SIM Keliling bulan September di Bekasi mencakup hari kerja hingga Sabtu, sementara Minggu tidak termasuk dalam waktu operasional.
Begitu juga dengan Kabupaten Bekasi, di mana tidak ada layanan SIM Keliling yang tersedia pada hari Minggu. Dari jadwal yang diumumkan untuk periode 7-12 September 2026, pelayanan akan berlangsung dari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Di Bandung, layanan SIM Keliling juga tidak beroperasi pada hari Minggu. Jadwal yang ditetapkan untuk minggu 7-12 September 2026 hanya mencakup hingga Sabtu, 12 September, dengan dua unit bus SIM Keliling yang melayani masyarakat di lokasi yang berbeda setiap harinya.
Dengan demikian, bagi warga Jakarta, Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bandung, tidak ada layanan SIM Keliling yang dapat diakses pada Minggu, 13 September 2026. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk menunggu jadwal yang akan datang agar bisa melakukan perpanjangan SIM secara resmi.
Layanan SIM Keliling dirancang khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah kadaluarsa, mereka tidak dapat menggunakan layanan ini dan harus menjalani proses penerbitan SIM baru di Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diharuskan menyiapkan dokumen seperti KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta SIM lama. Selain itu, mereka juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rekening BRI dan BSI untuk Memperkuat Penyaluran Bansos Seluruh Rakyat RI
➡️ Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkait Kasus Penetrasi




