Mendagri dan Menteri PKP Evaluasi Program BSPS, Target Perbaikan Rumah di Sumut Meningkat Signifikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlangsung di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Program BSPS Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat. Program ini sangat penting bagi warga yang masih tinggal di rumah yang tidak layak huni (RTLH).
Mendagri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri mendukung dua program utama dari Kementerian PKP, yaitu program yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah, serta mereka yang sudah memiliki rumah tetapi kondisinya belum memenuhi standar kelayakan.
Pada tahun 2026, jumlah penerima Program BSPS di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan yang signifikan. Total unit rumah yang ditargetkan untuk diperbaiki mencapai 19.668, sehingga mencatat kenaikan yang sangat tajam dibandingkan realisasi tahun 2025 yang hanya mencapai 1.982 unit. Angka ini merupakan bagian dari target nasional untuk Program BSPS yang ditetapkan sebesar 400.000 unit rumah.
Dari total 33 kabupaten dan kota yang terlibat dalam Program BSPS di Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan mendapatkan alokasi sebesar 457 unit rumah yang akan diperbaiki.
Mendagri juga menekankan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat ditentukan oleh semangat kerja sama dan gotong royong di antara masyarakat. Berbeda dengan pembangunan perumahan komersial, program rumah swadaya memerlukan partisipasi aktif dari warga dalam setiap tahap pembangunannya.
Ia menambahkan, “Kekompakan dalam proses pembangunan harus benar-benar menjadi pedoman kita, termasuk saat membangun rumah. Pembangunan rumah swadaya sangat bergantung pada semangat gotong royong.”
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya penyediaan rumah yang layak huni sebagai bagian integral dari upaya pengentasan kemiskinan dan penilaian kinerja kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini sangatlah vital.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan rumah. Beberapa kemudahan tersebut meliputi pembebasan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mencerminkan upaya sinergi antar kementerian dalam mendukung percepatan program perumahan nasional.
➡️ Baca Juga: Bangkit Kembalinya Teknologi Flip Phone, Kok Bisa?
➡️ Baca Juga: Mafia Pangan Di Ujung Tanduk, Pemerintah Usut Manipulasi Stok Beras di PIBC




