BGN Menyuspend 1.789 SPPG Karena Belum Mendaftar SLHS dan Tidak Memiliki IPAL

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan peringatan kepada 2.100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memutuskan untuk menghentikan sementara sebagian dari mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan bahwa semua SPPG memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.
Dadan menegaskan, “Sebanyak 2.100 SPPG telah menerima peringatan, dan dari jumlah tersebut, 1.789 SPPG diberhentikan sementara operasionalnya. Sebagian besar dari mereka mengalami suspensi karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diperlukan.” Hal ini diungkapkan Dadan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis.
Selain masalah pendaftaran SLHS, terdapat juga SPPG yang sudah mulai mengajukan tetapi sertifikatnya belum diterbitkan dalam waktu satu bulan. Bahkan, meskipun ada SPPG yang telah menunjukkan layanan yang baik, mereka tetap dapat disuspensi jika SLHS mereka tidak terbit tepat waktu.
“Suspensi ini bersifat sementara hingga dokumen SLHS tersebut diterbitkan. Kami berharap data akan terus berkembang, karena dalam dua atau tiga hari ke depan, bisa saja sertifikat tersebut sudah keluar,” tambahnya.
Masalah lain yang menjadi alasan suspensi adalah ketidaktersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). BGN meminta kepada SPPG yang belum memiliki IPAL untuk segera membangunnya agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Dadan menambahkan, “Lama suspensi akan bergantung pada seberapa cepat masing-masing unit dapat memenuhi persyaratan tersebut, dengan perkiraan durasi antara satu hingga dua minggu.”
Selama bulan Ramadan, BGN juga menemukan 62 SPPG yang menyajikan menu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Akibatnya, BGN menghentikan sementara kegiatan SPPG yang bersangkutan agar mereka dapat melakukan perbaikan.
“Langkah pemberian peringatan dan suspensi ini merupakan upaya pembinaan. Penghentian sementara bukanlah sanksi permanen, melainkan kesempatan bagi setiap SPPG untuk memperbaiki kekurangan sebelum kembali beroperasi,” jelasnya.
Dalam konteks program ini, pemerintah telah memutuskan bahwa MBG hanya akan diberikan pada hari-hari sekolah saat siswa hadir, dan tidak akan disalurkan pada hari libur.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi lintas kementerian dan lembaga, yang disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI di Jakarta pada hari Kamis.
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan, “Dalam rangka perbaikan efektivitas pelaksanaan, sebelumnya MBG disalurkan selama enam hari, termasuk hari libur. Namun, hal itu terbukti kurang efektif. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberikan MBG hanya pada hari-hari sekolah, yaitu lima hari dalam seminggu. Pada saat libur Lebaran, MBG tidak akan disalurkan, sehingga hanya akan tersedia pada hari sekolah saja.”
➡️ Baca Juga: Budaya Canoe Indonesia Melahirkan Aura Farming: Petani Maju
➡️ Baca Juga: 10 Tips AI dan Masa Depan Terbaik Tahun Ini




