KPK Selidiki Dugaan Bupati Tulungagung Memeras Kepala Sekolah dan Camat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah kepala sekolah dan camat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi bahwa bupati tersebut menetapkan “label harga” untuk jabatan-jabatan di lingkungan pendidikan dan pemerintahan daerah. “Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dugaan pemerasan ini, yang melibatkan pihak-pihak di sekolah dan kecamatan,” ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sangat mengharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kami memerlukan dukungan dari publik untuk membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada tanggal 10 April 2026.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan adiknya dan juga anggota DPRD Tulungagung.
Setelah penangkapan, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, bersama 11 orang lainnya, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG), ajudannya, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga bahwa Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan menggunakan modus berupa surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani dan diberi meterai, namun tanpa tanggal.
Melalui modus ini, diduga Gatut Sunu berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2,7 miliar dari total target Rp5 miliar yang ditetapkan dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkungan Pemkab Tulungagung.
➡️ Baca Juga: 5 aplikasi berbahaya yang Google baru hapus dan kenapa lo harus uninstall sekarang
➡️ Baca Juga: Psikologi: Hal-Hal Penting yang Wajib Kamu Pahami




