Saiful Mujani Dikenakan Dua Laporan Polisi di Polda Metro Setelah Ucapannya

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang dituduh mengandung ajakan untuk melakukan makar.
Laporan tersebut berasal dari dua individu yang berbeda dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
“Baru-baru ini ada laporan kedua terkait dugaan konten di media yang mengarah pada ajakan makar,” ungkapnya pada Jumat, 10 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut merujuk pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
“Proses pendalaman masih berlangsung terkait laporan-laporan ini,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa setiap laporan dari masyarakat harus diterima oleh pihak kepolisian. Namun, tidak semua laporan otomatis akan masuk ke tahap penyidikan.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana, bukti yang cukup, atau saksi yang mendukung, maka bisa saja laporan tersebut dihentikan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa kasus ini ke ranah politik atau isu SARA. Menurutnya, proses hukum perlu dijalankan secara objektif dan transparan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menjadikan laporan ini sebagai alat untuk kriminalisasi atau dibawa ke dalam konteks isu SARA dan politik,” tegasnya.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini, dan kami mengundang rekan-rekan media untuk mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar polemik mengenai video viral yang melibatkan Saiful Mujani, yang kini berujung pada laporan polisi terkait dugaan penyebaran narasi yang mengarah pada tindakan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan itu telah terdaftar secara resmi.
“Ya, laporan tersebut dibuat pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 246 KUHP, yang mengatur mengenai dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menjaga Motivasi Latihan Gym untuk Konsistensi Progres yang Optimal
➡️ Baca Juga: Kunjungan Bersejarah Macron ke Greenland: Sinyal Kuat untuk Trump?




