Awal Mula Kerusuhan dan Kebakaran di Lapas Merauke yang Perlu Anda Ketahui

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke di Papua Selatan baru-baru ini mengalami insiden kerusuhan dan kebakaran yang memerlukan penanganan segera. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, dan memicu berbagai langkah responsif dari pihak berwenang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Sutarno, menginformasikan bahwa pihak lapas telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, serta aparat TNI dan kepolisian setempat untuk menangani situasi pasca-insiden tersebut. Kerjasama ini diharapkan dapat memastikan penanganan yang efektif dan cepat.
Kronologi kejadian ini dimulai pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, ketika Kepala Kesatuan Pengamanan bersama jajarannya melakukan sosialisasi terkait penertiban penggunaan telepon genggam ilegal, narkotika, dan barang-barang terlarang lainnya di dalam kamar hunian para warga binaan. Tindakan ini ternyata tidak diterima dengan baik oleh penghuni lapas.
Ketidakpuasan dari warga binaan menyebabkan mereka berkumpul pada hari Jumat, 9 Oktober, yang mengakibatkan situasi menjadi tidak terkendali. Dalam kericuhan ini, terjadi pelemparan batu serta pembakaran yang dimulai dari arah ruangan registrasi dan menyebar ke area dapur serta sekitarnya, menciptakan suasana yang sangat tegang.
Petugas lapas langsung melakukan upaya pemadaman awal menggunakan alat pemadam api yang tersedia. Selain itu, proses evakuasi warga binaan juga dilakukan dengan cepat ke titik aman yang telah ditentukan, mengikuti standar operasional prosedur dalam penanggulangan bencana untuk menjaga keselamatan mereka.
Selanjutnya, jajaran Kanwil Ditjenpas Papua melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Merauke serta forum koordinasi pimpinan daerah setempat untuk memastikan situasi terkendali. Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan dan menjamin keamanan di area tersebut.
Aparat keamanan juga bertugas untuk memastikan bahwa penanganan setelah kejadian berlangsung dengan cepat, terencana, dan terintegrasi. Mereka melakukan peninjauan langsung ke blok hunian serta berdialog dengan perwakilan warga binaan untuk meredakan ketegangan yang ada.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meredam potensi eskalasi lebih lanjut, memulihkan stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa pelayanan dan pembinaan di Lapas tetap berjalan dengan baik dan efektif.
Ditjenpas Papua menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan di Lapas Merauke. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, Lapas Merauke mencatatkan jumlah penghuni sebanyak 564 orang. Saat ini, situasi di dalam lapas telah berhasil ditenangkan, dan perwakilan warga binaan menyatakan kesediaan mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian masing-masing.
➡️ Baca Juga: 7 Laptop Bekas Berkualitas yang Masih Ideal untuk Kerja dan Hiburan di 2026
➡️ Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Kepolisian Dipengaruhi oleh Budaya Masyarakat Menurut BRIN




