8 Fakta Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kapal MV King Sun, ABK Terima Janji Rp178 Juta

Jakarta – Kasus penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton dengan menggunakan kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, mengungkap serangkaian fakta menarik. Delapan orang yang berasal dari negara berbeda kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini.
Kedelapan individu tersebut terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyergapan terhadap kapal yang mereka tumpangi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
Berikut adalah beberapa fakta penting terkait dengan kasus penyelundupan ketamin ini:
Tim gabungan berhasil mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun. Salah satu tersangka merupakan pria asal Taiwan berinisial TSM (43 tahun), sedangkan tujuh lainnya adalah warga negara Myanmar dengan inisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Setelah penangkapan, kedelapan tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang ilegal tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal.
Dari lokasi penemuan, petugas mengamankan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh China. Setelah ditimbang, total berat barang tersebut mencapai sekitar 1,3 ton.
Pemeriksaan menggunakan alat Rigaku kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh sampel yang diuji positif mengandung ketamin.
Operasi penangkapan yang melibatkan MV King Sun dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL melalui Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai.
Meskipun penangkapan dilakukan secara bersama-sama, proses penyidikan kasus ini diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menyelidiki perkara ini berada di Bareskrim Polri, khususnya di Subdit 3 Dittipidnarkoba.
Dari delapan tersangka, tidak ada yang memiliki posisi setara di atas kapal. Polisi menginformasikan bahwa terdapat seorang kapten, seorang manajer, satu teknisi mesin, dan lima anak buah kapal lainnya.
Manajer kapal merupakan satu-satunya tersangka berkewarganegaraan Taiwan. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, termasuk kapten dan ABK, berasal dari Myanmar.
Polisi juga telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka terkait penetapan status mereka sebagai tersangka dan proses penahanan yang sedang berlangsung.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Efektif untuk Meningkatkan Hasil Panen Petani Lokal
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Efektif untuk Pemula Agar Otot Beradaptasi dengan Optimal




