Hidayat Nur Wahid Mengungkap Asal Usul Halal bi Halal yang Dipopulerkan Muhammadiyah

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menjelaskan bahwa tradisi Halal bi Halal merupakan warisan pemikiran Islam yang khas di Indonesia, yang memiliki akar kuat dalam komunitas Muhammadiyah.
Ia mengungkapkan bahwa istilah Halal bi Halal pertama kali diperkenalkan oleh Rahmad, seorang tokoh Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah, dalam sebuah artikel yang dimuat di Majalah Soeara Moehammadijah edisi ke-5 pada tahun 1924.
Dalam artikel tersebut, Rahmad menggunakan istilah “Alal Bihalal” sebagai media untuk memungkinkan pembaca saling memohon maaf dan mempererat silaturahmi di antara mereka.
Selang waktu tidak lama setelah itu, pada Idul Fitri tahun 1926, Majalah Soeara Moehammadijah kembali menampilkan istilah yang kemudian berkembang menjadi “Halal bi Halal” dan dikenal luas hingga saat ini.
“Maka, tradisi yang kini kita sebut sebagai ‘Halal bi Halal’ tidak terlepas dari kontribusi warga Muhammadiyah yang telah mengangkat istilah tersebut ke dalam kehidupan masyarakat, sebagai bagian dari usaha untuk menghadirkan Islam yang mencerahkan serta memperkuat tali persaudaraan,” ucap Hidayat saat acara Silaturahim Idul Fitri 1447 Hijriah bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan, pada Minggu (29/3/2026).
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks Silaturahim Idul Fitri 1447 Hijriah yang diadakan bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan.
Hidayat menambahkan bahwa dalam perjalanan sejarahnya, istilah Halal bi Halal telah meluas, tidak hanya dalam ranah keagamaan, tetapi juga dalam konteks kebangsaan dan nasionalisme.
Pada tahun 1948, istilah ini diadopsi dalam sebuah momentum penting bangsa atas inisiatif Wahab Hasbullah yang diajukan kepada Presiden Soekarno.
Ketika itu, Presiden Soekarno mencari forum yang mampu menyatukan para pemimpin bangsa di tengah ketegangan politik pasca kemerdekaan.
KH Wahab Hasbullah pun mengusulkan penggunaan istilah Halal bi Halal sebagai sarana untuk memperkuat silaturahmi sekaligus meredakan ketegangan politik. Usulan ini diterima dan menjadi awal mula tradisi Halal bi Halal di lingkungan istana negara.
“Momentum Halal bi Halal pada awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk memperkuat persatuan dalam menghadapi politik devide et impera yang diterapkan oleh kolonialis Belanda. Ini menunjukkan bahwa tradisi keislaman dapat diterima, dilanjutkan, dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa, serta mempererat ukhuwah di antara para pemimpin bangsa dan masyarakat,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Charger Daya Besar Tidak Selalu Percepat Pengisian Baterai Mobil Listrik yang Sering Disalahpahami
➡️ Baca Juga: Peserta PBI JKN Nonaktif Tetap Mendapatkan Layanan Selama Mudik Lebaran



