Komisi X Gelar Rapat dengan Rektor UI dan ITB Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Jakarta – Komisi X DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta empat perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, sebagai respons terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus pada Senin, 20 April 2026.
Empat institusi pendidikan yang terlibat dalam pertemuan tersebut adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan, “Kami telah mengundang pimpinan dari empat perguruan tinggi tersebut. Terima kasih kepada UI yang telah memfasilitasi pertemuan ini sehingga kita bisa bersilaturahmi dan berdiskusi.”
Dalam rapat ini, hadir Rektor UI Herry Hermansyah, Dekan Fakultas Hukum UI Parulian Paidi Aritonang, serta perwakilan dari BEM Fakultas Hukum UI. Dari ITB, Rektor Irwan Meilano dan Andryanto Rikrik Kusmara juga turut serta.
Hetifah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengadakan rapat tertutup diambil agar mereka dapat membahas kasus dengan lebih mendalam tanpa mengungkapkan identitas individu yang terlibat.
“Kami memilih untuk melakukan rapat ini secara tertutup agar kami dapat menggali lebih jauh berbagai isu yang mungkin melibatkan nama-nama atau tim tertentu. Kami rasa ini adalah pilihan yang lebih baik,” tuturnya.
“Dengan demikian, kami melaksanakan rapat ini tanpa kehadiran publik,” tambahnya.
Kronologi kasus pelecehan seksual sebelumnya telah dilaporkan, di mana 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual secara verbal.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam percakapan di grup chat yang terungkap pada Minggu, 12 April 2026.
“Percakapan itu berisi kata-kata yang bersifat melecehkan dan merendahkan perempuan, baik terhadap sesama mahasiswa maupun para dosen di fakultas mereka,” jelas Fathimah kepada media.
Ia mengungkapkan keprihatinannya, mengingat pelaku berasal dari institusi pendidikan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
“Ucapan yang tidak pantas tersebut menunjukkan bahwa mereka telah bertindak sebagai predator seksual yang menciptakan ketidaknyamanan dan melanggar norma kesusilaan,” ungkapnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi penonaktifan akademik sementara kepada 16 mahasiswa yang terlibat sebagai bagian dari proses penanganan awal.
➡️ Baca Juga: Terbukti Beri Suap, Ibunda Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara: Potret Hukum dan Dinamika di Balik Kasus Korupsi
➡️ Baca Juga: Mencapai Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu




