Menhub Dudy Tegaskan Maskapai Harus Penuhi Hak Penumpang Usai Penutupan Bandara Riyadh

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan maskapai penerbangan untuk memastikan bahwa hak penumpang terpenuhi seiring dengan penutupan bandara di Riyadh, Arab Saudi.
Penutupan ini disebabkan oleh gangguan keamanan yang berdampak pada operasional sejumlah penerbangan internasional, termasuk pembatalan serta penyesuaian rute yang harus dilakukan.
“Maskapai penerbangan kami himbau untuk memberikan penanganan yang layak bagi para penumpang yang terkena dampak dari gangguan operasional ini,” ungkap Menhub Dudy pada Sabtu (17/10/2026).
Bandara di ibu kota Arab Saudi tersebut dilaporkan ditutup akibat serangan yang dilakukan oleh kelompok Houthi, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penerbangan.
Kondisi ini membuat banyak layanan penerbangan internasional yang terhubung dengan Riyadh menjadi terganggu, menyebabkan ketidakpastian bagi penumpang.
Dudy menekankan pentingnya pemantauan dan antisipasi terhadap perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi, yang dapat mempengaruhi perjalanan penumpang.
Penanganan terhadap penumpang yang terdampak harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penumpang Angkutan Udara.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi dari otoritas bandar udara serta pengendali lalu lintas udara,” tambahnya.
Sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian jadwal penerbangan sebagai respons terhadap gangguan operasional di Riyadh.
Sebagai contoh, Qatar Airways telah membatalkan sejumlah penerbangan dari Doha ke Riyadh dan sebaliknya pada periode 9–17 Oktober 2026.
Maskapai ini juga mengalihkan penumpang melalui beberapa kota alternatif di Arab Saudi untuk meminimalisir dampak pada perjalanan mereka.
Emirates juga turut membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh sebagai langkah antisipasi terhadap situasi yang tidak menentu.
Maskapai internasional lainnya juga melakukan berbagai penyesuaian, seperti pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan ke kota tersebut.
Di tengah situasi yang menantang ini, penerbangan reguler dari dan menuju Arab Saudi yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Saudia masih berlangsung normal.
Menhub Dudy menegaskan bahwa penumpang yang mengalami keterlambatan akibat masalah operasional harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai diwajibkan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penerbangan serta menyediakan petugas layanan yang siap membantu penumpang selama menunggu kepastian keberangkatan.
Pelayanan kepada penumpang juga harus disesuaikan dengan kategori dan penyebab keterlambatan, sesuai regulasi yang ada.
“Diharapkan juga agar maskapai memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai dengan kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk penyediaan makanan, minuman, atau akomodasi jika diperlukan,” jelas Menhub Dudy.
Petugas dari maskapai diharapkan dapat memprioritaskan penumpang yang paling terdampak, untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan mereka di tengah situasi yang sulit ini.
➡️ Baca Juga: 23 Ton Bawang Ilegal Ditangkap Bareskrim, Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum
➡️ Baca Juga: Puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan: Penjelasan Buya Yahya yang Perlu Anda Ketahui




