Pembunuhan Berencana: Ancaman Hukuman Mati bagi Penikam Nus Kei

Kabar terbaru mengenai kasus penikaman yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, yang lebih dikenal dengan panggilan Nus Kei, telah mengejutkan publik.
Dua orang yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal ini kini berada di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati. Kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial HR (28) dan FU (36), telah dikenakan pasal mengenai pembunuhan berencana. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Markas Polda Maluku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa, yang mencakup pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ia juga merinci bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c serta Pasal 262 Ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi kedua terduga pelaku sangat serius, yaitu bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga berencana untuk segera menggelar perkara guna meningkatkan status hukum kedua pelaku dari terduga menjadi tersangka. Proses ini akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan.
“Dijadwalkan hari ini, akan dilakukan proses gelar perkara untuk merubah status pelaku menjadi tersangka, setelah penyidikan atau pemeriksaan dilanjutkan. Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Rositah.
Sebelumnya, proses penanganan kasus penikaman yang menewaskan Nus Kei telah menarik perhatian publik dengan berbagai perkembangan yang terjadi.
Dua pelaku kini telah dipindahkan ke Ambon dengan pengawalan ketat dari aparat bersenjata. Mereka, yakni HR (28) dan FU (39), dibawa dari Maluku Tenggara ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemindahan ini dilakukan dalam situasi pengamanan yang sangat ketat. Rositah Umasugi, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa pemindahan tersebut memang sedang berlangsung.
“Sedang dalam proses dibawa ke Ambon,” ungkapnya mengenai situasi terkini, pada Senin, 20 April 2026.
Insiden tragis ini terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, di mana Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kehilangan nyawanya akibat serangan dari orang tidak dikenal pada Minggu, 19 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan serius di masyarakat, mengingat latar belakang korban yang merupakan tokoh politik daerah, serta implikasi hukum yang akan dihadapi para pelaku. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: Syarief Khan Akan Melaporkan Selebgram yang Diduga Menghina Keluarganya ke Polisi
➡️ Baca Juga: Cara Cerdas Mengelola Produktivitas di Era Digital




