Puan Dukung Komdigi untuk Batasi Usia Anak Menggunakan Media Sosial secara Bijak

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di berbagai platform media sosial.
“Melalui komisi yang relevan, DPR memberikan dukungan terhadap langkah kementerian dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Puan menyambut positif kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurutnya, kebebasan yang terlalu besar dalam menggunakan platform tersebut oleh anak-anak dapat membawa dampak negatif.
“Saat ini, kebebasan yang diberikan dalam penggunaan media sosial sudah melampaui batas yang wajar, dan hal ini tentunya kurang baik untuk perkembangan anak-anak. Oleh karena itu, evaluasi perlu dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada platform media sosial dan digital yang dianggap berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan bagian dari PP Tunas. Peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak-anak di ranah digital.
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform-platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital semakin meningkat. Ia menyebutkan beberapa contoh, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.
“Kami menyadari bahwa langkah ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya. Namun, pemerintah tidak bisa hanya berdiam diri ketika masa depan anak-anak kita sedang terancam,” ungkapnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak akan berada pada platform digital yang mengelola ruang tersebut, sehingga orang tua tidak perlu menghadapi tantangan ini sendirian.
“Teknologi seharusnya dapat memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
➡️ Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bangun Jalur Sepeda Permanen di 10 Lokasi Baru
➡️ Baca Juga: Tren Rempah-rempah Nusantara yang Wajib Kamu Coba




