SIM Keliling Kamis Kembali Beroperasi, Temukan Lokasi Terdekat Sebelum Berangkat

Layanan SIM Keliling kini kembali beroperasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Berbagai titik pelayanan telah disiapkan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di area DKI Jakarta, terdapat lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling. Titik-titik tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng yang terletak di Jakarta Pusat.
Layanan ini khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Calon pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan harian yang terbatas.
Bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling pada Kamis, 20 Agustus 2026, akan tersedia di Pos Pol Gadog. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk mengikuti waktu pendaftaran yang telah ditentukan di lokasi tersebut.
Sementara itu, masyarakat di Kota Bekasi dapat mengunjungi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM. Pelayanan SIM Keliling di Bekasi berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling. Mobil pertama berada di The Kings Shopping Centre, sedangkan mobil kedua dapat ditemukan di Pasar Modern Batununggal.
Layanan SIM Keliling di Bandung pada hari kerja diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota yang tersedia.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diharuskan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan mengikuti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling tidak menyediakan penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang berlaku di Satpas.
➡️ Baca Juga: Prabowo Terkejut, Pertamina Memiliki 200 Anak dan Cucu Perusahaan yang Banyak
➡️ Baca Juga: Stok Beras RI 4,3 Juta Ton Dapat Memastikan Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik




