Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Ditangkap, Terungkap Modus Kekerasan Seksual terhadap 5 Atlet

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan kepala pelatih (head coach) tim panjat tebing Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan atlet putri.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya yang dikenal dengan inisial SD.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim dan dibuat pada tanggal 3 Maret 2026. Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, selaku Direktur PPA-PPO Bareskrim, menyatakan bahwa HB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Diketahui bahwa HB pernah menjabat sebagai pelatih dari tahun 2022 hingga 2024 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada tahun 2025.
“Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” ungkap Nurul pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Nurul, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung secara berulang dari tahun 2022 hingga Desember 2025. Peristiwa ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional.
“Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 – 2025 bulan Desember,” tambahnya.
Dalam rangka proses penyidikan, pihak kepolisian telah memanggil 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, serta saksi-saksi terkait lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli, termasuk dua ahli visum et repertum, seorang ahli psikiatri, seorang ahli hukum pidana, dan seorang ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual.
“Keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan dari tersangka itu sendiri,” jelas Nurul.
Hasil penyidikan mengindikasikan bahwa HB diduga telah memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati atlet putri yang berada di bawah bimbingannya.
Nurul menekankan bahwa posisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengeksploitasi kerentanan para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral untuk Meningkatkan Manajemen Waktu Kerja Secara Efektif dan Produktif
➡️ Baca Juga: Fuji Undang Rakin Khan untuk Berpartisipasi dalam Lomba 17 Agustus Bersama Keluarga




