Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp8,3 Juta, Ketahui Sumber Dananya di Sini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Zulkifli menjelaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji para manajer KDKMP disalurkan melalui badan usaha milik negara (BUMN), yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Ya, APBN, APBN. Tetapi, pembayaran kepada manajer-manajer tersebut dilakukan melalui Agrinas Pangan,” ungkap Zulkifli saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dengan skema ini, gaji manajer KDKMP dibayarkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang mana sumber dananya berasal dari APBN.
Zulkifli menjelaskan bahwa besaran gaji manajer KDKMP akan disesuaikan dengan wilayah tempat mereka bertugas. Dalam penjelasannya, kisaran pendapatan yang dapat diterima berada pada angka jutaan rupiah setiap bulannya.
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, ya. Pendapatannya berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta. Rentang ini tergantung pada lokasi penempatan,” jelasnya.
Dalam informasi yang disampaikan oleh pemerintah, gaji manajer KDKMP disebutkan berkisar antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Besaran gaji ini disesuaikan berdasarkan daerah tempat manajer ditugaskan.
Penyesuaian gaji tersebut memperhitungkan kondisi wilayah setempat, termasuk ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.
Zulkifli menegaskan bahwa jumlah yang diterima oleh manajer KDKMP merupakan total penghasilan. Ini berarti bahwa nominal tersebut sudah mencakup gaji pokok serta tunjangan yang mungkin diberikan.
Selain pengaturan gaji, pemerintah juga telah menetapkan status kerja untuk manajer KDKMP.
Manajer koperasi desa/kelurahan tersebut akan memiliki status sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Masa kerja yang ditetapkan dalam skema ini adalah selama dua tahun. Para manajer KDKMP akan menjalankan tugasnya di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Zulkifli sebelumnya menjelaskan bahwa status pegawai kontrak tersebut berlaku selama dua tahun, dengan besaran gaji yang bervariasi sesuai dengan lokasi penempatan mereka.
➡️ Baca Juga: Telkomsel Perkenalkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Jaga Koneksi Pelanggan Tanpa Kuota
➡️ Baca Juga: Nonton Streaming Bayern Munich vs Real Madrid Dini Hari Ini Tanpa Tayang di TV Nasional




