BI Berikan Hadiah kepada Pedagang QRIS dalam HUT RI ke-81, Ketahui Keuntungannya Sekarang

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan peluncuran kebijakan baru yang bertajuk ‘Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk Segmen Ritel’. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 yang berlangsung di kantor pusat BI pada Senin, 17 Agustus 2026.
Merchant Discount Rate atau MDR QRIS merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang setiap kali mereka menerima pembayaran melalui QRIS. Biaya ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dialihkan kepada pembeli atau konsumen.
Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menyatakan bahwa peluncuran kedua kebijakan ini bertujuan untuk saling mendukung dalam menguatkan daya konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi dalam transaksi, serta mempercepat transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Kebijakan pertama yang diluncurkan adalah perluasan MDR QRIS 0 persen untuk seluruh transaksi hingga Rp 100.000, yang diberlakukan di semua kategori merchant. Selain itu, untuk kategori usaha mikro (UMI), kebijakan ini tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp 500.000.
“Implementasi kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026,” ungkap Destry di hadapan media di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Dia berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan peluang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, sehingga manfaat dari ekonomi digital dapat dirasakan lebih luas dan inklusif, sekaligus mendukung peningkatan daya beli masyarakat.
Sementara itu, pelaksanaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) ditujukan sebagai alternatif instrumen pembayaran domestik yang lebih efisien, prudent, dan terintegrasi dalam infrastruktur sistem pembayaran nasional.
“Kehadiran skema domestik ini memberikan kesempatan lebih bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam ekosistem digital dan menyediakan fasilitas kredit yang mendukung konsumsi masyarakat,” jelas Destry.
Dia menambahkan bahwa respons terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata dari BI bersama industri sistem pembayaran dalam mendukung bangsa Indonesia, serta sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka peluang pertumbuhan bagi merchant, dan menciptakan ruang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, sambil tetap menjaga keberlanjutan industri,” tandasnya.
➡️ Baca Juga: FIFA Menegaskan Tidak Ada Rencana Gantikan Iran Meski Ada Usulan dari Utusan Trump
➡️ Baca Juga: Ginting Raih Tiga Kemenangan di Swiss Open 2026 Setelah Kalahkan Wakil Taiwan Wang Tzu Wei




