Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkait Kasus Penetrasi

Jakarta – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli kembali menarik perhatian publik. Tim kuasa hukum Inara kini memberikan penjelasan mendalam mengenai bukti berupa rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Mereka menegaskan bahwa isi dari rekaman tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan yang sepadan dengan suami-istri antara Inara dan Insanul Fahmi. Mari kita telaah lebih lanjut!
Salah satu anggota tim kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menyatakan bahwa mereka tidak membantah adanya video tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekaman itu memang diambil di rumah kliennya.
Namun, ia menekankan bahwa konten video yang beredar tidak mencerminkan tuduhan yang berkembang di masyarakat.
“Video itu diakui oleh Inara, tetapi isi yang dituduhkan tidak diakui,” kata Daru saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Lebih lanjut, Daru mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan seksual dalam rekaman tersebut. Ia menilai bahwa interpretasi yang mengklaim adanya perzinaan sangat dipaksakan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Isinya terkait apakah mereka terlibat dalam perzinaan atau melakukan penetrasi. Itu tidak terjadi. Kalaupun mereka berpelukan, itu bukan berarti perzinaan menurut hukum yang sedang diselidiki,” tambahnya.
Selain membahas isi video, tim kuasa hukum juga menyoroti informasi yang beredar mengenai durasi rekaman. Herlina, yang juga merupakan bagian dari tim hukum Inara, menyatakan bahwa rekaman tersebut telah mengalami pemotongan.
“Saya yakin, jelas terlihat bahwa rekaman itu sudah dipotong dan diedit. Durasi yang beredar saat ini, dua jam, tidak benar. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit, waktu yang sangat singkat,” ungkap Herlina.
Ia menambahkan bahwa rekaman yang beredar terdiri dari beberapa potongan video singkat, masing-masing dengan durasi sekitar satu hingga dua menit.
Dari perspektif hukum, ia berpendapat bahwa potongan-potongan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak perzinaan.
“Jika dilihat dari sudut hukum, saya yakin tidak ada perzinaan yang terjadi,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Tablet Poco Pad M1 Resmi di Indonesia, Jadi Pilihan di Rp 4 Jutaan
➡️ Baca Juga: Pemandangan Lokasi Fasilitas Penyimpanan Rudal Iran Sebelum dan Sesudah Diserang Israel




