Sopir Ekskavator Tewas Terjepit Batu Longsor di Baubau, Proses Evakuasi Berhasil Dilakukan

Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Kendari melakukan evakuasi terhadap seorang sopir ekskavator bernama Akbar, berusia 33 tahun, yang terjepit akibat tertimpa batu besar dalam insiden longsor yang terjadi di Baubau.
Kepala Basarnas Kendari, Amiruddin, mengungkapkan bahwa laporan mengenai kejadian tersebut diterima dari Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Baubau sekitar pukul 11.30 Wita.
“Kami mendapatkan informasi tentang situasi yang mengancam keselamatan seorang individu yang terjebak di dalam ekskavator setelah tertimpa batu besar di lokasi Baubau,” ungkap Amiruddin pada Kamis, 26 Maret 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Pos SAR Baubau segera berangkat menuju lokasi kejadian pada pukul 11.45 Wita.
“Dari Pos SAR Baubau, lokasi kejadian berjarak sekitar 12 kilometer,” tambahnya.
Tim SAR tiba di lokasi sekitar pukul 12.15 Wita dan langsung melaksanakan proses evakuasi dengan bantuan berbagai unsur yang terlibat.
“Korban berhasil dievakuasi dalam keadaan sudah meninggal dunia pada pukul 13.15 Wita. Setelah proses evakuasi selesai, jenazahnya segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata,” jelas Amiruddin.
Dengan ditemukannya korban dalam kondisi tidak bernyawa, operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) dinyatakan selesai dan resmi ditutup.
“Seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini kemudian dikembalikan ke kesatuan masing-masing,” imbuhnya.
Operasi evakuasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Basarnas Kendari, Pos SAR Baubau, Dinas Pemadam Kebakaran Baubau, Polres Baubau, Polsek Kokalukuna, RSUD Palagimata, dan tim ekskavator.
Dalam proses evakuasi, tim menggunakan berbagai peralatan, seperti kendaraan penyelamat, perlengkapan SAR untuk evakuasi dan medis, alat komunikasi, serta peralatan keselamatan pendukung lainnya.
➡️ Baca Juga: Harga Minyak Meningkat, Negara Ini Serukan Warga Hemat Energi dan Terapkan Kerja 4 Hari
➡️ Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkait Kasus Penetrasi




