Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Polri dan Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Jakarta – Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Dalam proses persidangan ini, Polda Metro Jaya berperan sebagai termohon I, sementara Kortas Tipidkor menjadi termohon II, dan Kejaksaan Agung juga terlibat sebagai salah satu termohon.

Perwakilan tim Polri dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026, menyatakan, “Kami meminta agar hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, terutama yang berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara, serta permintaan untuk membatalkan tindakan hukum yang belum dilakukan atau di luar objek konkret praperadilan.”

Polri juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan Febrie telah mengikuti prosedur yang berlaku dan dinyatakan sah. Mereka meminta agar semua pernyataan tersebut dikabulkan oleh hakim.

“Menolak permohonan praperadilan yang terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” jelas perwakilan Polri.

Kejaksaan Agung mengungkapkan pandangan senada dengan Polri, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim 9 dalam penanganan kasus Febrie telah dilakukan secara sah dengan cukupnya alat bukti yang tersedia.

Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap argumen yang diajukan oleh tim Febrie, yang mengklaim bahwa proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah, keliru, dan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seluruh argumen yang diajukan oleh pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, melainkan hanya merupakan asumsi yang tidak berdasar. Oleh karena itu, argumen tersebut harus ditolak,” tegas perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Dengan latar belakang tersebut, mereka meminta hakim untuk memutuskan dalam eksepsi agar menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim, agar memutuskan dalam eksepsi untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon secara keseluruhan dan menerima eksepsi dari Turut Termohon secara keseluruhan,” tutup perwakilan Kejaksaan Agung.

➡️ Baca Juga: Manfaat Latihan Isometrik dalam Meningkatkan Kekuatan Otot Tanpa Gerakan

➡️ Baca Juga: DPR Menekankan Pentingnya Strategi Hilirisasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Related Articles

Back to top button