happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

57 Perusahaan Terlibat Karhutla 34 Ribu Hektare, KLH Ungkap Kebun Sawit Mayoritas Terbakar

Jakarta – Luas lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat aktivitas perusahaan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sekitar 34.636 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan bahwa jumlah tersebut mencakup area yang terpengaruh oleh kebakaran yang berkaitan dengan berbagai entitas bisnis.

Sebanyak 95 persen dari total area yang terbakar adalah lahan perkebunan sawit, sedangkan sisanya, yaitu lima persen, terdiri dari kebun tebu. Hal ini menunjukkan dampak besar dari industri sawit terhadap masalah karhutla di Indonesia.

KLH telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan serta penyegelan terhadap 57 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan mereka.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menyebutkan bahwa lahan yang terbakar tersebar di delapan provinsi berbeda. Penyebaran ini menunjukkan luasnya dampak karhutla yang tidak hanya terbatas pada satu daerah saja.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan tindakan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan yang berkontribusi terhadap kebakaran lahan seluas kurang lebih 34.636 hektare,” ungkapnya pada Rabu, 30 September 2026.

Dari total lahan yang terbakar, mayoritasnya berada di Kalimantan. KLH mencatat bahwa 88,9 persen dari total tersebut terletak di pulau ini, yang menunjukkan bahwa Kalimantan menjadi pusat dari masalah karhutla yang sedang berlangsung.

Kalimantan Barat mencatatkan angka terbakar terbesar, dengan kontribusi mencapai 44,35 persen dari total lahan yang terbakar akibat aktivitas perusahaan. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra terhadap area ini dalam upaya penanganan karhutla.

Sebaran dari 57 perusahaan yang disegel terdiri dari 12 perusahaan di Sumatra Selatan, dua di Riau, dua di Lampung, 19 di Kalimantan Barat, sembilan di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, empat di Kalimantan Timur, serta dua di Kalimantan Utara. Data ini menunjukkan bahwa masalah karhutla melibatkan banyak entitas di berbagai daerah.

KLH menegaskan bahwa penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya dilakukan melalui satu jalur hukum. Pendekatan komprehensif diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum yang digunakan untuk menjalankan tiga instrumen penegakan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Kami akan menerapkan tiga instrumen penegakan hukum sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Ketiga instrumen tersebut meliputi penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan pemberian sanksi administratif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Penanganan kasus karhutla juga dilakukan secara lintas instansi. Brigjen TNI Honi Havana, Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam, menyatakan bahwa data mengenai penanganan karhutla antara kementerian dan lembaga saling terintegrasi.

“Ini merupakan langkah terpadu, di mana data yang ada saling beririsan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, serta yang ditangani oleh Bareskrim, saling terkait,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh KLH dan kolaborasi antar instansi, diharapkan penanggulangan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif, mengurangi dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

➡️ Baca Juga: ELF Bertransformasi, Kini Terlibat Aktif dalam Bisnis Logistik yang Dingin

➡️ Baca Juga: Pemerintah Rilis Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan Sosial

Related Articles

Back to top button