Anggota DPR Mendorong Peningkatan Pengawasan Terhadap WNA di Dalam Negeri

Jakarta – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kalimantan Barat pada Kamis, 9 April 2026. Pada kesempatan tersebut, Sibarani memberikan apresiasi kepada tim Imigrasi Kalimantan Barat yang telah bertindak cepat dalam menangani konflik yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam kasus PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang pada bulan Desember tahun lalu. Menurutnya, tindakan cepat yang diambil dari proses penindakan hingga deportasi telah berjalan dengan efektif dan berhasil mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. “Respons yang cepat dan terukur ini patut mendapatkan penghargaan. Bahkan, menerima respons positif dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak Ketapang, karena berhasil menjaga situasi tetap kondusif,” ungkap Sibarani dalam pernyataannya, yang dikutip pada Jumat, 10 April 2026.
Di samping itu, Sibarani juga memuji kelancaran pelayanan keimigrasian selama periode puncak arus mudik antara Februari dan Maret, yang mencakup perayaan Imlek, Cap Go Meh, Lebaran, dan Paskah. “Di tengah lonjakan jumlah penumpang, pelayanan keimigrasian tetap berjalan dengan baik. Kami menerima banyak tanggapan positif dari masyarakat terkait pelayanan yang profesional dan responsif,” tambahnya.
Namun, Sibarani menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di dalam negeri perlu diperkuat. Ia menyoroti bahwa selama ini fokus pengawasan keimigrasian cenderung terpusat pada pintu masuk, sementara pengawasan setelah WNA berada di dalam negeri masih belum optimal. Potensi pelanggaran sering terjadi ketika aktivitas orang asing tidak terpantau dengan baik di lingkungan masyarakat. “Banyak kasus yang muncul adalah penyalahgunaan izin tinggal atau izin kunjungan, termasuk overstay. Misalnya, visa yang seharusnya digunakan untuk kunjungan tetapi malah digunakan untuk bekerja, yang jelas melanggar peraturan,” tegasnya.
Sibarani menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA bukanlah tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. “Peran masyarakat, terutama di tingkat kelurahan hingga RT/RW, sangatlah penting karena mereka adalah yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal orang asing,” ujarnya.
Meskipun demikian, kewajiban bagi tamu untuk melapor dalam waktu 1×24 jam kepada RT/RW serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi masih dinilai belum berjalan secara maksimal. “Masyarakat dapat aktif berperan dengan melaporkan jika menemukan orang asing yang menetap dalam waktu lama dan tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Informasi tersebut sangat membantu aparat dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: RUPST BCA Setujui Pembagian Dividen 2025 Sebesar Rp336 Per Saham untuk Investor
➡️ Baca Juga: BGN Menyuspend 1.789 SPPG Karena Belum Mendaftar SLHS dan Tidak Memiliki IPAL




