Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg nonsubsidi menggunakan alat suntik dan es batu. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan merugikan negara hingga Rp16,8 miliar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bareskrim Polri mengenai adanya aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tiga lokasi utama yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas LPG. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi gas oplosan.
Dalam sehari, sindikat ini mampu menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. Dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga resmi, mereka memperoleh keuntungan yang signifikan. Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Modus Operandi Sindikat
Para pelaku menggunakan alat suntik untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg nonsubsidi. Proses ini dilakukan dengan menggunakan es batu untuk menjaga tekanan gas agar tetap stabil selama proses pemindahan. Setelah tabung 12 kg terisi, gas oplosan tersebut dijual kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi.
Selain itu, sindikat ini juga memodifikasi regulator untuk mempermudah proses pemindahan gas. Mereka bekerja sama dengan beberapa agen LPG untuk mendistribusikan gas oplosan ke konsumen. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen karena kualitas gas yang tidak sesuai standar.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat ini lebih lanjut.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat. Konsumen yang membeli gas oplosan dengan harga lebih tinggi dari harga resmi merasa dirugikan karena kualitas gas yang tidak sesuai standar. Selain itu, distribusi gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah, sehingga masyarakat yang berhak menerima subsidi kesulitan mendapatkan pasokan gas dengan harga terjangkau.
Dampak ekonomi lainnya adalah meningkatnya harga jual gas LPG nonsubsidi di pasaran. Dengan adanya gas oplosan yang dijual dengan harga lebih tinggi, harga gas LPG nonsubsidi menjadi tidak terkendali, yang pada gilirannya mempengaruhi biaya hidup masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.
Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Praktik Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:
- Peningkatan Pengawasan: Melakukan inspeksi rutin di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan agen LPG untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.
- Sosialisasi kepada Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari penggunaan gas oplosan.
- Penegakan Hukum: Melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi melalui saluran yang telah disediakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara oleh Bareskrim Polri merupakan langkah positif dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik serupa dapat diminimalisir, dan distribusi gas bersubsidi dapat tepat sasaran. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.
FAQ
1. Apa itu gas LPG bersubsidi?
Gas LPG bersubsidi adalah gas yang diberikan harga khusus oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama
Baca Juga : Bahlil Lapor ke Prabowo: 10 Blok Migas Mangkrak Bakal Dialihkan ke Kontraktor Lain