Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Ada Konsolidasi Teroris

Densus 88 Antiteror Polri baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap sebelas individu yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme. Operasi tersebut berlangsung di enam provinsi, mulai dari tanggal 2 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.
Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, selaku Juru Bicara Densus 88, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan konsistensi Densus 88 dalam memberantas jaringan terorisme di seluruh Indonesia.
Sebelas tersangka yang ditangkap memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Beragam usia dan latar belakang ini menunjukkan bahwa jaringan terorisme dapat melibatkan individu dari berbagai kalangan.
Mayndra menyatakan bahwa para tersangka diduga terhubung dengan berbagai kelompok yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah dan kelompok teroris lainnya. Ini menandakan adanya potensi konsolidasi di antara kelompok-kelompok tersebut, yang dapat memperkuat jaringan terorisme di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Mayndra menambahkan bahwa Densus 88 mencatat adanya berbagai peran yang dimainkan oleh para tersangka. Peran tersebut meliputi konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, serta proses rekrutmen anggota baru. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan teroris beroperasi dengan metode yang terstruktur dan terencana.
Rekrutmen anggota baru diduga dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial. Selain itu, ada pula tersangka yang dicurigai terlibat dalam perencanaan tindak pidana terorisme, yang menunjukkan kompleksitas dari jaringan ini.
Setelah penangkapan, Densus 88 melanjutkan dengan serangkaian penyidikan dan tindakan hukum. Proses ini mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan yang ada.
Hasil awal dari penyidikan menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara para tersangka, meskipun mereka berada di lokasi yang berbeda. Keterhubungan ini mengindikasikan bahwa jaringan terorisme tidak terbatas pada satu wilayah, melainkan memiliki jangkauan yang lebih luas.
Mayndra menambahkan bahwa keterhubungan ini juga terwujud melalui pertemuan daring. Aktivitas virtual ini diduga menjadi salah satu sarana penting yang digunakan oleh kelompok tersebut untuk melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota.
Kegiatan yang teridentifikasi dalam jaringan ini mencakup indoktrinasi, konsolidasi, serta berbagai aktivitas pembinaan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk merekrut dan melatih anggota baru dilakukan secara terus-menerus, bahkan di tengah pembatasan fisik.
Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah individu yang mendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah. Ini menunjukkan adaptasi mereka terhadap teknologi dalam menjalankan aktivitas mereka.
Temuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas para tersangka tidak hanya terbatas pada interaksi langsung di lapangan. Sebagian besar kegiatan juga dilakukan secara virtual, menghubungkan individu dari berbagai lokasi untuk membangun kekuatan dan pengaruh mereka.
➡️ Baca Juga: Trump Menyebut Selat Hormuz sebagai Selat Trump dalam Pidato di Miami
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif untuk Mengurangi Kebiasaan Menganalisis Percakapan yang Sudah Lewat




