depo 10k depo 10k
otomotif

Kesempatan Mengulang Ujian SIM Terbatas: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Proses untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sekadar melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, melainkan juga melewati serangkaian ujian yang ketat. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, mekanisme pengujian tersebut dijelaskan secara rinci, termasuk batasan jumlah kesempatan untuk mengulang ujian bagi pemohon yang belum berhasil.

Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan ujian SIM terbagi menjadi tiga tahap utama: ujian teori, ujian keterampilan menggunakan simulator, dan ujian praktik. Ketiga tahapan ini menjadi kriteria utama untuk menentukan kelayakan seseorang dalam memperoleh SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Pada tahap pertama, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori yang diselenggarakan secara elektronik. Materi yang diujikan mencakup pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, teknik dasar berkendara, serta cara berkendara yang aman. Untuk dinyatakan lulus, pemohon harus mencapai nilai minimal 70.

Namun, jika pemohon tidak berhasil mencapai nilai tersebut, mereka tidak langsung dinyatakan gagal. Aturan menetapkan bahwa ada kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, meskipun kesempatan ini memiliki batasan yang jelas.

Dalam Pasal 15 ayat (2), ditegaskan bahwa pemohon yang tidak lulus ujian teori diperbolehkan untuk mengulang ujian paling banyak dua kali dalam periode 14 hari kerja, dihitung sejak hari setelah mereka dinyatakan tidak lulus.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk tahap ujian keterampilan menggunakan simulator. Merujuk pada Pasal 17 ayat (2), pemohon yang gagal pada tahap ini juga hanya memiliki kesempatan untuk mengulang maksimal dua kali dalam rentang waktu 14 hari kerja.

Adapun untuk ujian praktik, aturan yang berlaku kembali menetapkan batasan yang sama. Dalam Pasal 19 ayat (4), pemohon yang belum lulus diberikan dua kesempatan untuk mengulang ujian praktik dalam waktu 14 hari kerja.

Dengan demikian, secara keseluruhan, pemohon hanya memiliki maksimal tiga kesempatan untuk setiap jenis ujian, yaitu satu kali ujian awal dan dua kali ujian ulang.

Regulasi ini menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM tidak bersifat tanpa batas. Setiap pemohon diharapkan benar-benar memahami materi yang diujikan serta memiliki keterampilan berkendara yang memadai sebelum dinyatakan lulus.

Selain itu, hasil ujian juga disampaikan secara langsung kepada pemohon setelah ujian dilaksanakan. Hal ini berlaku baik untuk ujian teori maupun praktik, sehingga pemohon dapat segera mengetahui hasilnya dan mengambil langkah selanjutnya dengan tepat.

➡️ Baca Juga: Mengelola Waktu Digital untuk Menciptakan Pendapatan Online yang Stabil dan Aman dalam Jangka Panjang

➡️ Baca Juga: Ginting Raih Tiga Kemenangan di Swiss Open 2026 Setelah Kalahkan Wakil Taiwan Wang Tzu Wei

Related Articles

Back to top button