KPK Menahan Eks Menag Yaqut Hingga 31 Maret 2026 untuk Proses Hukum Selanjutnya

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
“Pada hari ini, KPK resmi menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas untuk periode 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pada tanggal yang sama.
Asep juga menambahkan bahwa Yaqut akan ditahan di rumah tahanan cabang KPK yang terletak di Gedung Merah Putih.
“Proses penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Sebelum penahanan ini, KPK telah secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus terkait kuota haji.
Yaqut menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama, sebelum akhirnya ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai dua, mengenakan rompi oranye, sementara kedua tangannya terborgol.
Di tengah situasi tersebut, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak menerima sepeser pun dari dugaan rasuah ini, dan semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” tegasnya saat dibawa menuju mobil tahanan pada hari yang sama.
➡️ Baca Juga: Pesan Terakhir Vidi Aldiano untuk Sheila Dara: Ungkapan Terima Kasih atas Kesabaranmu
➡️ Baca Juga: Tren Rempah-rempah Nusantara yang Wajib Kamu Coba




