Sahroni Tegaskan Pentingnya Pejabat untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebagai Kewajiban

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan pentingnya bagi para pejabat untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat kepada publik.
“Sebetulnya ini sudah diimbau, sebaiknya jangan ditunda. Apalagi setelah Lebaran, banyak yang mungkin lupa. Ini penting untuk diingatkan, karena melaporkan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh pejabat,” ujar Sahroni saat berbincang dengan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.
Sahroni menegaskan bahwa akan ada pengingat lebih lanjut bagi para pejabat untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah menyelesaikan pelaporan hartanya di laman LHKPN.
“Ya, saya sudah melapor sejak awal Maret. Namun, proses verifikasi terkadang memakan waktu, mungkin baru selesai bulan depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan semua penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“Pelaporan LHKPN ini bersifat self-assessment, sehingga setiap penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka dengan jujur, akurat, dan lengkap,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.
Ia juga menambahkan bahwa KPK meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara atau daerah aktif dalam memantau dan memastikan bahwa semua penyelenggara negara di lingkungan mereka benar-benar melaporkan LHKPN.
“Peran pimpinan sangat krusial dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di masing-masing instansi,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPK siap memberikan bantuan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Mereka juga dapat menghubungi surat elektronik di elhkpn@kpk.go.id atau pusat panggilan KPK di nomor 198.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis oleh KPK hingga tanggal 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah berhasil menyampaikan laporan LHKPN untuk periode 2025.
➡️ Baca Juga: Lexus Luncurkan MPV Mewah dengan Fitur Kenyamanan yang Ditingkatkan dan Canggih
➡️ Baca Juga: Ganas, Elkan Baggott Masuk Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026




