Pucuk Pimpinan Tersangka Korupsi Nikel, Ombudsman Minta Maaf dan Pastikan Pelayanan Publik Terus Berjalan

Jakarta – Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengguncang stabilitas internal Ombudsman RI. Dalam situasi yang memprihatinkan ini, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi dan meminta maaf kepada masyarakat.
Permohonan maaf ini muncul di tengah sorotan publik yang tajam mengenai kredibilitas Ombudsman, terutama setelah terungkapnya kasus hukum yang menimpa sosok yang baru-baru ini dilantik sebagai ketua lembaga tersebut.
“Pimpinan Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini,” ungkap Ombudsman dalam siaran persnya pada Jumat, 17 April 2026.
Selain menyampaikan penyesalan, Ombudsman juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga ini memastikan tidak akan mengintervensi penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Ombudsman RI sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada para penegak hukum yang berwenang, serta akan bersikap kooperatif,” tuturnya.
Di tengah situasi yang penuh gejolak ini, Ombudsman menyadari bahwa kepercayaan publik adalah hal terpenting. Oleh karena itu, langkah-langkah internal segera diambil untuk memastikan bahwa operasional organisasi tetap berjalan dengan baik.
Lembaga ini menekankan bahwa fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik tidak akan terpengaruh, meskipun pimpinan tertinggi mereka saat ini terjebak dalam masalah hukum.
“Di samping itu, fungsi pengawasan pelayanan publik akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, berita mengenai drama hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus mencuat. Setelah penangkapannya, kini Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengumpulkan bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Hery. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel sejak tahun 2013 hingga 2025,” jelasnya pada Kamis, 16 April 2026.
Sebagai tambahan informasi, sosok yang baru saja menduduki kursi pimpinan Ombudsman RI kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam suatu langkah yang mengejutkan banyak pihak.
➡️ Baca Juga: Kemenristek Luncurkan Program Beasiswa Riset
➡️ Baca Juga: Mulan Jameela Perkenalkan Diri Sebagai Bahlil, Netizen Sebut Saingan Ahmad Dhani Berat




