RI Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Korporasi Terkena Sanksi

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membekukan izin enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut dituduh bertanggung jawab atas kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 7.531 hektare di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sanksi administratif berupa pembekuan izin ini disertai dengan kewajiban untuk memulihkan ekosistem yang rusak, dan mulai berlaku pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan penambahan enam perusahaan ini, jumlah total korporasi yang telah dikenakan sanksi administratif terkait karhutla sepanjang tahun ini mencapai 32.
“Kami ingin menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, tidak hanya menyasar rakyat kecil dan petani, tetapi juga harus menindak tegas korporasi,” jelas Raja Juli dalam konferensi pers di Istana Negara.
Raja Juli menjelaskan bahwa dari enam perusahaan yang dihukum, empat di antaranya memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sedangkan dua lainnya mengantongi PBPH Hutan Tanaman. Luas konsesi dari keenam perusahaan tersebut mencapai total 201.391 hektare.
Di antara perusahaan yang terlibat, PT Hasil Kalimantan Jaya tercatat sebagai penyebab kebakaran terbesar dengan lahan terbakar seluas 4.803 hektare dari konsesi seluas 36.745 hektare. PT Taiyong Engreen memiliki 1.049 hektare lahan terbakar dari konsesi 59.810 hektare, sedangkan PT Hutan Produksi Lestari mengalami kebakaran seluas 718 hektare dari konsesi 10.050 hektare.
Perusahaan lain yang juga terlibat dalam kasus ini adalah PT Ramang Agro Lestari, yang memiliki 420 hektare lahan terbakar dari konsesi 13.580 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang mencatatkan 348 hektare lahan terbakar dari konsesi 12.920 hektare, dan PT Sinergi Hutan Sejati memiliki 193 hektare lahan terbakar dari konsesi 68.286 hektare.
“Sejak hari ini, kami telah membekukan izin dan meminta pemulihan ekosistem dari enam perusahaan tersebut,” tuturnya.
Secara keseluruhan, 32 korporasi yang telah dikenakan sanksi administratif memiliki konsesi yang luasnya mencapai 1.931.115 hektare. Lahan yang terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan ini mencapai total 18.489 hektare.
Kementerian Kehutanan kini juga menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan proses hukum pidana terkait kasus karhutla. Raja Juli menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan akan melakukan pertemuan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri minggu depan untuk mencocokkan data kasus dan menyelaraskan langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
➡️ Baca Juga: Konten Menarik dalam Game Digital Mengubah Perspektif Kita terhadap Uang
➡️ Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemutihan Pajak September 2026, dan Warna Mobil yang Menyerap Panas




