Dugaan Pungutan Rp 150 Ribu per Napi Setiap Pekan di Lapas Cibinong Setelah Fasilitas Mewah

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jawa Barat tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap minggunya terhadap narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan ini baru diterima setelah disampaikan oleh Ombudsman RI.
“Informasi ini baru kami terima, tetapi kami akan menindaklanjuti semua masukan dan temuan yang ada dengan serius,” ujar Yudi.
Tim investigasi yang dibentuk oleh Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mulai bekerja setelah adanya inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Yudi menjelaskan bahwa tim sudah melakukan pengumpulan informasi sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui situasi dan pelayanan di Lapas Cibinong.
Selain fokus pada dugaan pungutan, tim juga akan menyelidiki sejumlah temuan lain yang disampaikan oleh Ombudsman. Ini termasuk keberadaan fasilitas yang terlihat mirip dengan apartemen serta adanya laporan mengenai minuman beralkohol di area lapas.
Menurut Yudi, semua temuan ini perlu diteliti lebih lanjut sebelum Ditjenpas dapat menarik kesimpulan atau mengambil langkah selanjutnya.
“Jika ada pelanggaran, kami pasti akan mengambil tindakan. Hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan, dan kami tidak ingin membuat kesimpulan terlalu cepat,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu yang dikenakan kepada narapidana.
Syafrida menyebutkan bahwa pengunjung tersebut mengaku suaminya, yang berada di Blok A Lapas Cibinong, diminta uang oleh kepala kamarnya.
“Kami mendapat informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya di salah satu blok di sini, yakni Blok A, diminta membayar Rp150.000 setiap minggu oleh kepala kamarnya,” jelas Syafrida.
Ia menekankan bahwa pelayanan kunjungan serta fasilitas yang menjadi hak narapidana seharusnya tidak mengenakan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Ombudsman juga menemukan beberapa bangunan yang dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan rumah tangga di area belakang Lapas Cibinong.
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Terbaik untuk Mengencangkan Otot Perut dan Meningkatkan Kekuatan Core
➡️ Baca Juga: Kenaikan Gaji Hakim Diharapkan Tingkatkan Objektivitas, Profesionalisme, dan Integritas Peradilan




