SIM Keliling Buka di Akhir Pekan: Lokasi Tersedia Sabtu, 7 Maret 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan tetap beroperasi pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di hari-hari biasa.
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat beberapa lokasi yang siap melayani perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling. Warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan masyarakat di Jakarta Pusat dapat memanfaatkan layanan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi penduduk Jakarta Barat, layanan ini akan tersedia di Kampus Anggrek Binus. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok, yang juga menjadi salah satu titik strategis untuk layanan ini.
Untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Timur, mereka dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Semua layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kapasitas pelayanan yang terbatas setiap harinya.
Di Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Jam operasional di lokasi ini adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang SIM mereka.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih fleksibel, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi ini diketahui menjadi sangat diminati oleh masyarakat pada akhir pekan.
Beralih ke Bandung, layanan SIM Keliling pada hari itu beroperasi di dua lokasi, yaitu Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Kedua lokasi ini melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlakunya masih aktif.
Selain unit mobil SIM Keliling, warga Bandung juga bisa memanfaatkan layanan di gerai SIM MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica sebagai alternatif. Dengan berbagai pilihan lokasi, masyarakat dapat memilih tempat yang paling sesuai untuk perpanjangan SIM mereka.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru di Satpas, yang melibatkan ujian teori dan praktik.
Bagi pemohon, ada beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Drift Controller Tanpa Ganti Stick Baru – Gue Bocorin
➡️ Baca Juga: Resep Daging Sapi Lada Hitam yang Mudah dan Lezat untuk Menu Sahur Anda


