Fakta Terbaru Pemadaman Internet Nasional 25-27 September Menurut Komdigi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pemadaman internet nasional selama tiga hari, dari 25 hingga 27 September 2026, adalah tidak benar dan merupakan hoaks.
Informasi palsu ini beredar melalui sebuah dokumen yang mencantumkan nama Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” dan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen tersebut secara tidak sah mencantumkan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, serta mengklaim adanya gangguan signifikan pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut adalah hasil pemalsuan. Ia menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang merencanakan pemadaman internet nasional selama periode yang dinyatakan dalam dokumen tersebut.
“Dokumen yang mengatasnamakan kementerian kami mengenai pemadaman internet nasional adalah tindakan penipuan dan informasi yang salah. Kami tidak merencanakan pemadaman internet nasional pada tanggal 25 sampai 27 September 2026,” ujarnya di Jakarta, pada hari Kamis.
Angga juga memastikan bahwa semua layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, dan aktivitas digital masyarakat akan tetap berfungsi dengan baik. Jaringan seluler dan fiber optik juga akan beroperasi normal tanpa kendala.
Ia membantah klaim yang menyatakan adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak ada situasi yang sesuai dengan narasi yang terdapat dalam dokumen palsu tersebut.
“Semua layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta kegiatan digital masyarakat akan tetap berjalan lancar, aman, dan tanpa masalah. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir,” tegasnya.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat isu pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM akan terus beroperasi dengan normal.
Angga menambahkan bahwa Kemkomdigi, bersama dengan aparat penegak hukum, sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran dokumen palsu ini.
Penyelidikan ini penting untuk mengidentifikasi sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak seharusnya digunakan untuk menimbulkan kepanikan melalui informasi yang tidak akurat,” jelasnya.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan dokumen tersebut. Masyarakat disarankan untuk memverifikasi kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui saluran resmi pemerintah.
➡️ Baca Juga: Luna Maya Renovasi Sekolah di Pelosok, Mendapatkan Pujian dari Masyarakat
➡️ Baca Juga: Kebijakan Perlindungan Data Diperketat Pemerintah




